Hukuman Dokter Bimanes Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Dero Iqbal Mahendra
05/11/2018 18:45
Hukuman Dokter Bimanes Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya memperberat hukuman bagi dokter Bimanesh Sutarjo, terdakwa pasal perintangan penyidikan kasus mega korupsi e-KTP. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi memperberat hukuman terdakwa menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan mengaku akan mempelajari dulu hasil dari keputusan tersebut sebelum mengambil langkah hukum lanjutan. "Tim jaksa penuntut umum pada KPK akan mempelajari dulu putusan tersebut," kata Takdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/11).

Baca juga: Bimanesh Divonis Tiga Tahun Penjara

Adapun, putusan tersebut telah dibacakan 25 Oktober 2018 lalu oleh hakim tinggi Ester Siregar selaku Ketua Majelis Hakim. "Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum KPK. Menyatakan terdakwa Bimanesh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama dengan sengaja merntangi penyidikan terhadap tersangka dalam kasus korupsi," tutur Ester.

Dalam putusannya, majelis hakim tinggi menilai adanya unsur kesengajaan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Bimanesh.
Menurut hakim, Bimanesh sengaja menyalahgunakan kewenangannya sebagai dokter untuk menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK pada Setya Novanto.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menilai perbuatan Bimanesh telah menodai citra dan wibawa dunia kedokteran yang jujur dan berintegritas. Untuk itun majelis hakim menilai hukuman pada Bimanesh perlu diperberat.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bimanesh divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dokter pensiunan Polri tersebut terbukti bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi melakukan rekayasa agar Setya Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau guna menghindari pemeriksaan KPK. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya