Berkas Ratna Sarumpaet Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Muhammad Al Hasan
05/11/2018 17:58
Berkas Ratna Sarumpaet Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
(ANTARA)

BERKAS perkara penyebaran informasi palsu yang menjerat Ratna Sarumpaet, eks juru kampanye nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019 segera rampung. Kasus itu segera dilimpahkan polisi ke kejaksaan.

"Tidak berapa lama lagi kita kirim ke sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, di Jakarta, Senin (5/11).

Baca juga: Tersangka Ratna Sarumpaet Dikonfrontasi dengan Para Saksi

Menurut dia, saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas formal dan materiel agar memenuhi pasal yang disangkakan kepada Ratna. Untuk sementara, pemeriksaan saksi terkait kasus ini dinyatakan cukup.

Dalam kasus ini, kepolisian memang sudah memeriksa beberapa saksi penting. Mereka di antaranya Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Ketua Tim BPN Prabowo-Sandi Nanik S Dayang.

Sementara itu, akibat kebohongannya yang mengaku dianiaya, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang (UU) 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman 10 tahun penjara. (Medcom/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya