Raja Juli Dilaporkan ke Bawaslu

Insi Nantika Jelita
05/11/2018 16:56
Raja Juli Dilaporkan ke Bawaslu
(MI/Insi Nantika Jelita)

SOLIDARITAS Advokat Penjaga Demokrasi melaporkan Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut pelapor yang bernama Yandri Sudarso, Raja Juli memberikan pernyataan bernuansa provokatif terhadap pasangan calon presiden nomer urut 02 Prabowo Subianto.

"Jadi kami membacanya di Liputan6.com, kemudian di Akurat.com, itu dikatakan bahwa Pak Prabowo sebagai sosok yang emosional. Di dalam Akurat.com dinyatakan bahwa tidak ada partai kecuali Gerindra yang serius untuk memenangkan Prabowo-Sandi," ungkap Yandri di Lobby Bawaslu RI, Jakarta, Senin (5/11).

Menurut Yandri, apa yang dikatakan Raja Juli adalah bentuk penghinaan dan juga hasutan untuk mengadu domba masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, pelapor bernama Taufik Hidayat dari Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi juga memberikan keterangannya kepada awak media. Taufik menyebut Tim Kampanye tidak boleh menghasut dan memprovokasi masyarakat.

"Nah hal-hal ini tidak sesuai dengan etika. KPU, Bawaslu dan peserta pemilu sudah mengampanyekan bahwa pemilu 2019 bersih, tanpa hoaks dan SARA. Raja Antoni dalam hal ini tidak berkomitmen dalam hal itu," jelas Taufik. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya