Keadilan yang Merata kepada Seluruh Rakyat Indonesia

Pro/S4-25
05/11/2018 08:15
Keadilan yang Merata kepada Seluruh Rakyat Indonesia
(dok. Mahkamah Agung RI)

RASA optimisme terhadap akses Hukum yang lebih baik, hadir seiring dengan Peresmian dan Pembukaan Pengadilan Baru di wilayah perbatasan.

Salah satunya di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Mahkamah Agung (MA) secara resmi membuka Pengadilan Negeri di Melonguane. Ini sekaligus secara simbolis meresmikan mulainya operasional 84 pengadilan baru lain di berbagai wilayah terpencil dan terluar.

 

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menjelaskan, keberadaan Pengadilan Baru di wilayah terluar seperti Talaud sangat dibutuhkan masyarakat. Selama ini upaya masyarakat di wilayah terpencil dan terluar dalam mencari keadilan selalu dirasa sulit. Ia sangat mengapresiasi upaya MA menghadirkan keadilan dan akses hukum pada masyarakat terdalam, khususnya di wilayah Sulawesi Utara.

“Harapan kami dengan berdirinya Kantor Pengadilan, termasuk di Sulawesi Utara, Pelayanan kepada masyarakat pencari Keadilan dapat lebih Maksimal, Lebih Cepat, dan Efisien,” ucap Olly.

 

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mengimbuhkan, akses keadilan masih menjadi barang mahal bagi warga Kabupaten Kepulauan Talaud selama ini. Di Melonguane, misalnya, warga harus mengeluarkan biaya tinggi untuk memproses suatu perkara.

“Pengadilan Negeri Kabupaten Talaud sudah lama diimpikan oleh masyarakat,” ujar Sri Wahyuni.

 

Sebagai informasi, selama 16 tahun Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi daerah otonomi, yang dimiliki hanya tempat sidang wilayah. Lokasinya pun cukup jauh, masih tergabung di Kabupaten Sangihe, tepatnya di Pengadilan Negeri Tahuna.

“Selama ini masih harus ke Pengadilan Negeri Tahunan kalau ingin mencari Keadilan. Itu sulit dan memakan banyak biaya untuk transportasi. Dari sini harus ke Manado dulu dengan pesawat atau kapal laut, baru ke Tahuna. Ini memakan biaya dan waktu,” ujar Sri Wahyuni.

 

Ia berharap mulai saat ini masyarakat dapat leluasa dan mau berupaya memperjuangkan keadilan dalam kondisi yang Lebih Optimistis, Mudah, dan Efisien. “Semoga yang dicita-citakan masyarakat Talaud pada umumnya untuk mencari keadilan dapat segera terwujud,” ujar Sri Wahyuni.

Di Melonguane, Talaud, Pengadilan Negeri Baru tersebut saat ini masih menempati lokasi sementara. Sebelumnya, itu merupakan gedung kantor Kecamatan Melonguane.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud telah menghibahkan tanah seluas 11.000 m2 untuk dibangun MA sebagai gedung Pengadilan Negeri yang baru. Pembangunan akan dimulai pada 2019.

 

Di daerah tempat Pengadilan baru yang lain, 15 Pengadilan dengan tanah  berstatus bersertifikat atas nama MA. Sebanyak 26 Pengadilan dengan  tanah berstatus hibah pemerintah daerah setempat, 26 Pengadilan dalam  proses hibah tanah oleh Pemerintah Daerah, 15 Pengadilan berstatus  pinjam pakai tanah dari Pemerintah Daerah, dan tiga Pengadilan masih dalam proses pengadaan tanah dan bangunan.

Untuk prasarana kantor Pengadilan Baru, terdapat 68 Pengadilan dengan gedung berstatus pinjam pakai dari Pemerintah Daerah. Sebanyak 11 Pengadilan menggunakan aset bangunan dari Pengadilan terdekat (zitting plat), tiga Pengadilan yang berstatus hibah dari pemerintah daerah, tiga Pengadilan berstatus sewa ke pihak lain, dan satu Pengadilan berstatus pinjam pakai dari Kementerian atau Lembaga setempat.

 

Sepertinya “Langkah Ketua MA Professor DR. H. Muhammad Hatta Ali, SH.MH membuat dan mengambil Inisiatif Besar bersama Institusinya” adalah sebuah Tindakan Nyata Komitmen Reformasi TOTAL dari Pemimpin Tertinggi Institusi Kekuasaan Yudikatif di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena paham betul bahwa saat ini Rakyat Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari ketidakadilan, yang dapat berdampak pada kesenjangan sosial dan ekonomi serta demi menjaga, melindungi dan mempertahankan Keutuhan NKRI.

 

Hal ini mengingatkan kita kepada ucapan Pidato Pelantikan John Fitzgerald Kennedy (JFK) sebagai Presiden Amerika Serikat Ke-35 pada Pelantikan tanggal 20 Januari 1961 yang mengatakan : …… “Bahwa tugas Nasional kita tidak akan diselesaikan dalam seratus hari pertama, ataupun dalam seribu hari pertama, juga tidak selama masa pemerintahan atau sepanjang hidup kita di dunia ini. Tapi, Izinkan kami memulai”…… dengan Pidato Presiden JFK ini melahirkan Undang Undang tentang Hak-Hak Sipil (Civil Rights) yang akhirnya menjadikan Negara Amerika Serikat sebagai Negara terkuat Supremasi Sipil dan Negara Adidaya terkuat dan termaju ekonominya di Dunia karena berhasil membangun Negara Hukum yang kuat terlebih dahulu. 

 

Semoga Visi MA RI mewujudkan Badan Peradilan yang Agung Terwujud Segera dan menjadikan NKRI sebagai Negara Supremasi Hukum yang Termasyur di muka bumi ini.

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya