Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menuturkan pihaknya masih akan melihat terlebih dahulu isi putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkannya uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Permohonan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura yang juga Ketua DPD RI periode 2014-2019 Oesman Sapta Odang. Arief menuturkan hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan salinan putusan tersebut. Dengan demikian, pihaknya belum dapat menindaklanjuti hasil dari putusan MA.
"Ya kita lihat nanti salinan putusannya, jangan-jangan memang diputusan begitu tapi tidak memerintahkan memasukan, kan kita juga tidak tahu," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU, Jumat (2/11).
Arief menuturkan pihaknya akan melakukan konsultasi baik kepada MA maupun Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan putusan uji materi tersebut. Pasalnya, aturan larangan anggota DPD merangkap jabatan sebagai pengurus parpol tercantum dalam putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin (23/7).
"Pada MK kami tanyakan bagaimana dengan putusan MA ini, pada MA juga kami bisa meminta penjelasan adanya putusan MK. Karena yang disengkatakan di MA itukan peraturan KPU (PKPU) bukan putusan MK. Bisa jadi dia (MA) tidak mempertimbangkan putusan MK itu," ungkapnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved