KPK Tahan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan

Nurjiyanto
02/11/2018 18:55
KPK Tahan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11). Taufik Kurniawan ditahan terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Taufik diduga menerima hadi(MI/Ramdani)

WAKIL Ketua DPR RI Taufik Kurniawan resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya diperiksa sebagai tersangka selama 9 jam di Kantor KPK. Taufik keluar dari gedung KPK menggunakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 18.18 WIB.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan penhanan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. Taufik akan ditahan di rutan cabang KPK selama 20 hari pertama.

"TK ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kav. C-1," ujar Febri saat dikonformasi, Jumat (2/11).

Saat keluar dari gedung KPK, Taufik irit bicara saat ditanya terkait penahannya tersebut. Dirinya mengaku akan mengikuti proses hukum yang nantinya akan ia jalani. Meski demikian Taufik tidak membantah jika keterkaitan dirinya disebabkan oleh adanya rekayasa dari beberpa pihak. Namun ia masih enggan berkomentar terkait hal itu.

"Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah lah yang paling sempurna. Saya akan ikuti semua proses hukum. Semua akan diketahui di fakta persidangan. (Soal rekayasa maksudnya apa?) Itu dicerna sendiri ya," ungkapnya.

Sebelumnya, Taufik mangkir dalam 2 pemanggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK yakni pada Kamis (25/10) serta Kamis (1/11).

Sebagai informasi, Taufik diduga menerima suap Rp 3,65 miliar terakait dengan DAK untuk Kabupaten Kebumen yang dialokasikan sebesar Rp 100 miliar. Taufik diduga meminta fee sebesar 5 persen dari besaran alokasi DAK tersebut atau Rp 5 miliar.

Yahya Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kebumen kemudian menyanggupi permintaan fee tersebut. Selanjutnya, uang itu diberikan secara bertahap, namun, sebelum penyerahan tahap ketiga, pemberian batal dilakukan lantaran Yahya Fuad terlebih dulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya