Kejaksaan Tunjuk Tim Penuntut Kasus Ahmad Dhani

Golda Eksa
02/11/2018 17:33
Kejaksaan Tunjuk Tim Penuntut Kasus Ahmad Dhani
(MI/Bagus Suryo)

KORPS Adhyaksa melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara musikus Ahmad Dhani, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

"JPU itu nantinya akan bertugas mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyelidikan yang meliputi penelitian berkas perkara atau P-16. Ada dua JPU yang ditunjuk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/11).

Menurut dia, penunjukkan tim penuntut tersebut merujuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jatim pada 12 Oktober lalu. SPDP itu teregister dengan Nomor: B/278/X/RES.2.5/2018/Ditreskrimsus.

Kasus itu bermula pada 26 Agustus 2018, tepatnya di lobi Hotel Majapahit, Surabaya, Jatim. Dhani dikabarkan menyebut kelompok massa yang menolak deklarasi 2019 ganti presiden dengan istilah 'idiot' melalui akun media sosialnya.

Walhasil, tindakan Dhani pun direspons dan kemudian dilaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Jatim oleh kelompok massa yang tergabung dalam Koalisi Bela NKRI.

Dhani diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dalam vlog 'idiot' dan jelas menyimpang dari Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya