Amir Syamsuddin Turut Bertanggung Jawab

Adhi M Daryono
30/3/2015 00:00
 Amir Syamsuddin Turut Bertanggung Jawab
(MI/SUSANTO)
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Amir Syamsuddin juga harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway. Polisi menuding wakil Amir saat itu, Denny, menyalahgunakan wewenang dengan membuat proyek yang melibatkan dua rekanan sehingga negara dirugikan hingga Rp32 miliar.

Hal itu disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakir kepada Media Indonesia ketika dihubungi kemarin. Pasalnya, pelaksanaan proyek itu didasarkan pada peraturan menteri yang diterbitkan Amir.

"Amir Syamsuddin yang menjabat sebagai menkum dan HAM, jika dinilai sebagai melanggar hukum administrasi secara moril," kata Mudzakir, harus ikut bertanggung jawab.

Dalam kasus ini Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Menurut Mudzakir, dua pasal tersebut memang menyebutkan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum, yakni pelanggaran administratif. "Namun, untuk Pasal 2 bisa dikaitkan dengan pelanggaran hukum lain," ujar Mudzakir.

Pelanggaran administratif, lanjut Mudzakir, bisa ditarik ke pelanggaran pidana jika ada kerugian negara dalam perbuatan tersebut. "Dalam Pasal 23 KUHP ditegaskan yang disebut pelanggaran pidana jika ada kerugian negara," imbuh Mudzakir.

Sebelumnya, Amir Syamsuddin mengakui bahwa ia menyetujui surat pengesahan proyek payment gateway yang diusulkan Denny Indrayana. Sebabnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu meyakinkan dirinya bahwa proyek itu tidak akan bermasalah (Media Indonesia, 29/3).

Tidak ada pelanggaran
Menurut Koordinator Divisi Monitoring Indonesia Corrupt­ion Watch Emerson Yuntho, dalam kasus Denny Indrayana tidak ada kerugian yang di­timbulkan. "Ini kan kebijakan yang dikeluarkan menteri sebelumnya, yakni Amir Syamsuddin, simple saja Badan Pemeriksa Keuangan tidak ada pelanggaran adminstratif, maka tidak ada pelanggaran pidana," ujar Emerson.

Kasus ini, kata Emerson tidak bisa disamakan dengan kasus Hambalang yang menejerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng yang dinilai telah lalai mengawasi bawahannya dan ada penyalahgunaan wewenang.

"Pertanyaannya, Andi ada pelanggaran administratif atau tidak. Dia sudah terbukti korupsi, hakim memvonis terbukti seperti itu ada kerugian negara," jelasnya.

Mengenai sangkaan Bareskrim, bahwa Denny telah menunjuk dua vendor secara langsung, Emerson mengatakan kedua vendor tersebut tidak meraup keuntungan.

"Karena berdasarkan informasi yang kita dapat, proyek itu sudah mengeluarkan uang Rp6 miliar, tetapi yang didapat hanya Rp750 juta. Itu bukan pungli karena sifatnya ­opsional. Boleh bayar boleh tidak," tandasnya. (P-4)

adhi@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya