PEMERINTAH berniat menghapus syarat justice collaborator bagi koruptor untuk mendapatkan remisi. Klausul tersebut akan menjadi salah satu substansi dalam revisi Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"JC harus kembali ke ranah penyidikan dan penuntutan. Pemberian remisi jadi ranah pembinaan. Harus dibedakan kasus pidana khusus dan umum. Dalam PP ini hanya pidana khusus yang diatur," kata Ma'mun, staf ahli bidang pelanggaran HAM Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, kemarin. Justice collaborator adalah pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kasus korupsi.
Namun, Makmun juga menuturkan hal utama dalam penindakan kejahatan korupsi ialah mengembalikan uang negara yang dikorupsi. Untuk melakukan hal itu, ia mengakui perlu kerja sama dengan pelaku korupsi untuk dapat menjadi justice collaborator.
Ketua Dewan Etik Peradi, Sugeng Teguh Santoso, memandang pemberian remisi kepada terpidana korupsi sebagai syarat justice collaborator tidak tepat. Seharusnya justice collaborator berlaku pada saat penyidikan dan pengungkapan pada proses persidangan.
Menurut Sugeng, di situ, pemberian remisi ialah hadiÂah kepada tersangka kasus korupsi yang mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap jejaring yang lebih besar.
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan aturan yang baru nantinya harus mengatur ukurÂan seorang justice collaborator. Beberapa terpidana yang selama ini coba buka-bukaan masih belum diberi status tersebut.
Tidak Ditutup Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch menegaskan status justice collaborator harus tetap tercanÂtum sebagai syarat pemberian remisi bagi koruptor. Menurutnya, tidak mungkin pidana korupsi meruÂpakan kejahatan dengan pelaku tunggal.
Ia pun menjelaskan, selama ini PP 99/2012 tidak menutup pintu pemberian remisi bagi koruptor. Menurutnya, meskipun remisi merupakan hak setiap narapidana, para terpidana harus melakukan kewajiban mereka terlebih dahulu.
Hal itu antara lain bersedia menjadi justice collaborator, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Emerson berpendapat kebijakan rencana Yasonna itu seperti ada dorongan dari sisi politis dan kolega partai politik. "Pasalnya, baru beberapa bulan sebagai menteri. Perjalanan Menkum dan HAM kurang dari setengah tahun, tapi tidak pro akan pemberantasan korupsi," ujar Emerson.
PP itu, kata Emorson, sama sekali tidak ada muatan pembatasan hak asasi manusia kepada terpinda korupsi. "PP ini pernah diajukan judicial review di Mahkamah Agung pada 2013 dan tidak ada pelanggaran HAM," tuturnya. (P-4)