KPU Surati MA Untuk Meminta Salinan Putusan Uji Materi

Insi Nantika Jelita
01/11/2018 20:41
KPU Surati MA Untuk Meminta Salinan Putusan Uji Materi
(Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi. -- MI/Arya Manggala)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan pihaknya mengirimkan surat untuk meminta salinan putusan Mahkamah Agung (MA). Adapun putusan yang dikabulkan adalah permohonan ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang terkait uji materi Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018.

"Iya hari ini kirim. Mudah-mudahan MA segera mau kirimkan salinan putusan itu ke KPU sehingga kami bisa segera mempelajari dan menindaklanjuti,"ujar Pramono di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (1/10).

Menurut Pramono Rabu malam (31/10) Ketua KPU Arief Budiman sudah menandatangani surat yang dikirim Ke Mahkamah Agung.

"Untuk meminta salinan putusan itu. Kami tidak bisa lagi menunggu, tapi kita proaktif kirim surat ke MA secara resmi. Sebab KPU untuk tindaklanjuti putusan MA itu harus mengetahui salinan putusan itu,"kata Pramono

Kemudian Ia juga mengatakan bahwa KPU tidak mungkin menindaklanjuti putusan MA tersebut berdasarkan info yang bertebaran di media.

"Ini juga yang kami sayangkan dari sikap MA. Sebab MA menyampaikan informasi soal putusan bukan dengan menyampaikan putusannya, tetapi dengan memberikan informasi yang simpang siur," tuturnya

Kemudian Pramono menyebutkan ini kedua kalinya MA memperlakukan KPU dengan cara yang tidak patut.

"Sebab sebelumnya saat mengeluarkan putusan yang batalkan soal salah satu klausul pencalonan (yang soal eks narapidana korupsi)  yang hanya dengan jumpa pers," terang Pramono

Lanjutnya Pramono menjelaskan pihak KPU meminta masukan dari berbagai pihak tentang gimana menyikapi putusan MA tersebut.

"Salah satu kewajiban KPU itu kan menindaklanjuti putusan Lembaga peradilan. Baik itu putusan PTUN, yang terkait dengan sengketa pencalonan,, sengketa putusan MA, kemudian sengketa MK. Itu menjadi kewajiban KPU untuk segara tindaklanjuti,"katanya

"Tetapi jika ada satu norma yang diputuskan secara berbeda oleh dua lembaga hukum yang berbeda, maka itu harus dipelajari sungguh-sungguh oleh KPU. Ya karena tadi prinsipnya, KPU harus melakukan tahapan pemilu berdasarkan UU," tutup Pramono. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya