Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana korupsi dari Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan yang masuk ke salah satu partai politik nasional pengusung Zainudin untuk kegiatan politik di Lampung Selatan.
"KPK mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana untuk pembiayaan ruangan hotel untuk sekitar 3 kegiatan parpol di Lampung Selatan. Sejauh ini nilai yang teridentifikasi sekitar Rp100 jutaan," tutur juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (1/11).
Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 16 bidang tanah di Lampung Selatan yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPUO dari Zainudin. Febri menerangkan tanah tersebut rata rata memiliki luas sekitar 1 sampai 2 hektare.
Kepemilikan tanah tersebut pun menurut Febri telah disamarkan dengan mengatas namakan anak dan pihak pihak lain oleh Zainudin guna menutupi hasil kegiatan korupsinya.
"Papan penyitaan telah dipasang agar menjadi pengetahuan bagi pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan," jelas Febri.
Lebih lanjut Febri menghimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kepemilikan aset Zainudin untuk dapat menyampaikan kepada pihak KPK. Sebab hingga saat ini penyidik KPK masih terus menyelidiki dan menelusuri aset aset milik Zainudin yang memang disamarkan tersangka sebagai hasil perbuatan korupsinya.
Sebagaimana diketahui Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan yang sebelumnya telah menjadi pesakitan KPK akibat kasus suap karena diduga ada aliran dana sebesar Rp57 miliar kepada Zainudin sepanjang 2016-2018 dari sejumlah proyek.
Hari ini KPK juga melakukan pemeriksaan kepada Ken Leksono Direktur Jhonlin Marine Trans. Saksi tersebut diperiksa terkait kepemilikan aset-aset dari Zainudin, khususnya terkait dengan aset speed boat milik Zainudin.
Dua saksi lainnya yakni Sutarno, Direktur PT Baramega Citra Mulia Persada 2012 dan Rudd Ridwan Direktur PT Baramega Citra Mulia Persada 2012 yang dijadwalkan diperiksa KPK tidak memenuhi panggilan KPK. Keduanya tidak hadir tanpa memberikan alasan ketidakhadiran dalam pemeriksaan kali ini.
Zainudin diduga membelanjakan uang yang diduga berasal dari suap untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, ataupun kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain, atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingannya.
Dalam kasus TPPU ini Zainudin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved