Pemerintah Jangan Punya Standar Ganda Soal Hukuman Mati

Putri Rosmalia Octaviyani
01/11/2018 18:03
Pemerintah Jangan Punya Standar Ganda Soal Hukuman Mati
(Ilustrasi)

ANGGOTA Komisi I DPR, Charles Honoris, mengatakan posisi Indonesia untuk memprotes hukuman mati WNI di luar negeri saat ini cenderung sulit. Salah satunya karena Indonesia masih memiliki aturan yang menjatuhkan hukuman mati.

"Saya mendorong semua pihak untuk berpikir kembali terkait penerapan hukuman mati. Karena ketika masih ada hukuman mati di Indonesia kita jadi seperti punya standar ganda," ujar Charles, di gedung DPR, Jakarta, Kamis, (1/11).

Menurutnya, kondisi itu membuat Indonesia tidak memiliki kapasitas kuat secara moril untuk membela WNI yang dijatuhkan hukuman mati di luar negeri. "Kita jadi seperti tidak punya kapasitas secara moral untuk menolak eksekusi mati di luar negeri. Kita jadi tidak bisa bicara di dunia internasional terkait hukuman mati," ujar Charles.

Baca juga:

NasDem Minta Pemerintah Protes terkait Hukuman Mati TKI di Saudi

Jaksa Agung Pastikan tidak Ada Moratorium Hukuman Mati

Pihaknya berharap akan ada perubahan dari aturan Indonesia yang masih mengadakan hukuman mati. Dengan begitu, advokasi bagi WNI yang bermasalah hukum di luar negeri dapat tertangani dengan lebih maksimal.

Meski begitu, Charles tetap menyayangkan sikap pemerintah Arab Saudi yang melakukan eksekusi mati pada pekerja migran Indonesia, Tuti Tursilawati, tanpa adanya notifikasi. Hal itu dianggap melanggar aturan diplomasi internasional yang ada soal hukuman mati warga asing.

"Mereka telah melanggar aturan diplomasi internasional Konferensi Wina, yang sudah jadi kebiasaan untuk memberi notifikasi kalau mau eksekusi. Kebiasaan itu sudah jadi hukum yang mengikat semua negara di dunia," tutur Charles. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya