KPK Masih Pertimbangkan Jemput Paksa Taufik Kurniawan

Dero Iqbal Mahendra
01/11/2018 17:04
KPK Masih Pertimbangkan Jemput Paksa Taufik Kurniawan
(MI/Rommy Pujianto)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan saat ini KPK masih mempertimbangkan untuk menjemput paksa Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka setelah kembali mangkir pada panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Apakah dijemput, diperiksa hari ini, atau masih ada pemeriksaan di hari berikutnya," ujar Alex di KPK Jakarta, Kamis (1/11).

Taufik Kurniawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Hari ini, Taufik dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik KPK namun tidak hadir dan lebih memilih ke daerah pemilihannya (Dapil) di Jawa Tengah.

Pemanggilan terhadap Taufik hari ini merupakan yang kedua kalinya, KPK sudah pernah memanggil Taufik untuk diperiksa pada Kamis (25/10) lalu. "Bisa jadi yang bersangkutan masih ada kegiatan di luar. Jadi besok kita panggil lagi," kata Alex.

Saat ditanyakan terkait penahanan dari Taufik, Alex mengemukakan pihaknya masih menunggu informasi dari penyidik apakah yang bersangkutan perlu ditahan atau tidak.

"Yang jelas surat perintah penahanan belum sampai ke pimpinan. Jadi nanti dari penyidik, apakah merasa harus dilakukan penahanan atau enggak, nanti kita lihat," terangnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya