MA Merusak Sistem Keterwakilan di Parlemen

Rahmatul Fajri
01/11/2018 14:57
MA Merusak Sistem Keterwakilan di Parlemen
(MI/Bary Fathahilah)

PENELITI Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Oesman Sapta Odang agar Pengurus Partai politik diperbolehkan mencalonkan diri jadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah telah merusak sistem keterwakilan di parlemen.

Siti mengatakan dibentuknya DPD sejatinya sesuai dengan tujuan para pendiri bangsa ini untuk menyempurnakan sistem keterwakilan di parlemen. Dengan adanya uji materi tersebut, menurut Siti justru akan menghilangkan salah satu unsur dalam sistem keterwakilan tersebut.

"DPD perlu menjadi representasi daerah di pusat. Ada nuansa kedaerahan yang harus terus dijaga. Itu lah peran DPD sejatinya," kata Siti di sela-sela Dialog Kebangsaan di Jakarta, Kamis (1/11).

Baca juga: KPU Kaget atas Putusan MA Soal Oesman Sapta Odang

Ia juga menanyakan kesiapan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pasca-dikabulkannya gugatan OSO terkait uji materi PKPU tentang pengurus partai dilarang menjadi calon anggota DPD.

"Apakah DPD mengelola diri dan siap akan mirip lagi dengan DPR? Jangan lupa DPR itu representasi rakyat dan DPD itu representasi daerah. Lalu apa bedanya? Jadi DPD itu untuk siapa?" kata Siti

Untuk itu, Siti meminta lembaga-lembaga di parlemen untuk mereformasi diri dan menyadari fungsi seharusnya lembaga itu dibentuk. "Harus dibedakan, jika tidak akan ada konflik antarinstitusi di dalam demokrasi," kata Siti. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya