Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA penguatan Inspektorat Daerah atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang sudah mulai dicanangkan sejak 2017 lalu oleh Kementerian Dalam Negeri sudah hampir rampung. Tiga area penguatan APIP yang sudah diserahkan ke Presiden, saat ini tinggal menunggu sinkronisasi termasuk usulan penyetaraan eselon inspektorat daerah dengan Sekretaris Daerah.
Melalui keterangan pers yang diterima Media Indonesia di Jakarta, Rabu (31/10), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa sejak 2017, Kemendagri dan KPK telah melakukan kajian penguatan APIP Daerah dan telah disampaikan hasilnya kepada Presiden dengan tiga area penguatan, yaitu penguatan kelembagaan inspektorat agar lebih independen dan obyektif, Penambahan anggaran dan Penambahan SDM.
"Dan sampai saat ini sudah ada kemajuan signifikan antara lain soal anggaran telah diatur dalam kebijakan penyusunan APBD, SDM inspektorat telah dilakukan penambahan jumlah melalui inpassing sesuai Permenpan 26/2017 serta penyelenggaraan pelatihan teknis kepada APIP. Jadi sudah hampir rampung realisasinya," kata Tjahjo.
Meski demikian, proses penguatan APIP ini memiliki pekerjaan rumah terkait revisi PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Kata dia, terdapat 5 arah kebijakan revisi PP 18/2016, yaitu pelaporan hasil pengawasan APIP Daerah, khususnya yang terindikasi KKN disampaikan kepada Mendagri untuk dilakukan supervisi pengawasan, penambahan fungsi inspektorat daerah dalam pencegahan korupsi, penambahan 1 unit kerja yang melakukan pemeriksaan investigatif, pengangkatan dan pemberhentian Inspektur atas izin pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri dan penyetaraan eselonering inspektur dengan Sekda. "Ini yang tengah kita rampungkan dalam waktu dekat," ungkap Tjahjo.
Ia berharap, dengan penguatan Inspektorat Daerah maka pengawasan bisa berjalan dengan lebih baik lagi sehingga memastikan berjalannya tata kelola pemerintahan yang bersih. Dengan kata lain penguatan kelembagaan APIP Daerah/Inspektorat akan semakin memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan penyelemggaran pemerintahaan daerah sebagian tugas pokok dan kewenangan kemendagri yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved