Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 55 RUU prioritas disahkan DPR dalam sidang paripurna penutupan masa sidang I tahun 2018-2019. Ke 55 RUU tersebut dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan perubahan proleganas 2015-2019.
Pengesahan dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang bertugas memimpin jalannya sidang. Seluruh anggota dari semua fraksi DPR yang hadir menyatakan setuju atas penetapan 55 RUU prioritas tersebut.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, dari 55 RUU tersebut, sebanyak 12 RUU merupakan usulan baru dan 43 RUU berasal dari Prolegnas 2018. Sebanyak 35 RUU diusulkan DPR RI, 16 usulan pemerintah, dan 4 usulan DPD RI. "Awalnya, ada 77 RUU yang dipertimbangkan masuk dalam prolegnas prioritas 2019 yang merupakan usulan dari DPR RI, pemerintah dan DPD RI," ujar Supratman, di ruang rapat paripurna gedung DPR, Jakarta, Rabu, (31/10).
Supratman mengatakan, pada akhirnya DPR, pemerintah, dan DPD menyepakati perubahan Prolegnas 2015-2019 dengan adanya penambahan. Semula hanya 185 RUU, kemudian menjadi 189 RUU atau ada tambahan 4 RUU. Keempat RUU tambahan tersebut adalah RUU tentang perubahan atas UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diusulkan Komisi V DPR, RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan yang diusulkan Komisi VII DPR, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan RUU tentang Perubahan atas UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombusman RI yang diusulkan Pemerintah.
Selain itu, dia menjelaskan ada satu RUU yang diganti dalam Prolegnas 2015-2019, yaitu RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menggantikan RUU tentang Persandian. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved