Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan dengan dikabulkannya uji materi yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) oleh Mahkamah Agung akan membuka jalan bagi pengurus partai politik lain juga ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
"Perhatiannya bukan saja kepada OSO, tetapi pada pengurus partai lain yang maju sebagai calon anggota DPD dan terdaftar dalam pengurus partai," kata Fadli pada diskusi yang digelar di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (31/10).
Fadli mengatakan, hal lain yang patut diperhatikan jika pengurus partai politik tetap ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD, yaitu mengundurkan diri dari kepengurusan partai melalui keterangan tertulis dengan membubuhkan tanda tangan di atas materai. "Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga harus menerima surat keputusan dari parpol terkait pemberhentian sebagai pengurus," sambungnya.
Baca juga: KPU Kaget atas Putusan MA Soal Oesman Sapta Odang
Hal ini menurut Fadli guna menjaga legalitas hukum sehingga KPU mempunyai wewenang untuk mencoret dari daftar calon sementara (DCS) karena tidak memenuhi persayaratan. "Jadi, KPU konsisten saja terapkan aturan. PKPU soal larangan bagi pengurus partai menjadi calon anggota DPD sudah disahkan oleh MK dan posisinya sederajat dengan undang-undang," kata Fadli.
Sebelumnya, pada Selasa (30/10), Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengonfirmasi bahwa MA mengabulkan uji materi yang diajukan oleh OSO terkait dengan larangan pengurus partai politik mencalonkan diri menjadi anggota DPD yang tertuang dalam Peraturan KPU No.26 Tahun 2018 .
"Ya benar, jadi baru dapat dari manajemen perkara dikabulkan permohonan itu," kata Juru bicara MA Suhadi saat dihubungi, Selasa (30/10). (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved