Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Presiden Sesalkan Eksekusi Tuti Tursilawati

Rudy Polycarpus
31/10/2018 14:10
Presiden Sesalkan Eksekusi Tuti Tursilawati
(ANTARA)

PRESIDEN Joko Widodo menyesalkan eksekusi mati yang dilakukan Arab Saudi terhadap pekerja migran Indonesia Tuti Tursilawati pada Senin (29/10) waktu setempat. Pasalnya, eksekusi pancung itu dilakukan tanpa memberi notifikasi kepada pemerintah Indonesia.

"Ya memang itu patut kita sesalkan karena tanpa notifikasi," ujarnya JIExpo Kemayoran, Selasa (31/10).

Padahal, sambung Presiden, dalam sejumlah kesempatan ia pernah berdiskusi dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulazis terkait perlindungan pekerja migran Indonesia.

"Saya sudah berkali-kali setiap bertemu, baik dengan Sri Baginda Raja Salman, dengan Pangeran Muhammad bin Salman, terakhir dengan Menteri Luar Negeri Arab Saudi, saya ulang-ulang terus," ujarnya.

Tuti Tursilawati divonis dengan hukuman pancung oleh pengadilan Arab Saudi pada 2010. Dia didakwa melakukan pembunuhan terhadap majikan yang sebelumnya berusaha memerkosanya.

Jokowi mengatakan, upaya untuk melepaskan Tuti dari jerat hukuman mati telah dilakukan pemerintah berulang kali.

Upaya pembebasan pun juga sudah diintensifkan oleh perwakilan pemerintah di Arab Saudi yaitu KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah.

"Ini sudah berulang disampaikan langsung ke Sri Baginda Pangeran, Menlu sudah berkali-kali (membahas pembebasan), Dubes juga terus lakukan upaya itu. Tapi kita harus tahu itu adalah wilayah hukum dari kerajaan Arab Saudi," jelasnya

Sejak diajukan ke pengadilan, Pemerintah I donesia melalui perwakilan di Arab Saudi telah berupaya keras mendampingi Tuti dan mencoba menghindarkan Tuti dari hukuman mati. Upaya itu termasuk mengajukan tiga kali banding, serta dua kali peninjauan kembali, tetapi hanya satu permohonan dipenuhi.

Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011 dan Presiden Joko Widodo pada 2016 telah mengirim surat permohonan untuk meringankan vonis Tuti.

Mengutip data Kementerian Luar Negeri per Agustus 2018, sekitar 185 orang pekerja migran Indonesia terancam hukuman mati di negara penempatan. Jumlah tersebut menyebar di Malaysia (130 orang), Arab Saudi (25 orang), Tiongkok (20 orang), Singapura (3 orang), dan Laos (2 orang). (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya