Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEHARI setelah Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menyambangi KPK pada Senin (29/10), kemarin komisi antirasywah menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka dugaan korupsi Rp3,6 miliar.
Politikus PAN itu diduga menerima fee miliaran rupiah setelah membantu Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad dalam proses pencairan dana alokasi khusus (DAK) pada 2016. Muhamad Yahya Fuad telah terlebih dahulu menjadi tersangka dan divonis empat tahun penjara.
"Taufik Kurniawan berasal dari Fraksi PAN dengan dapil Jawa Tengah VII (Kebumen, Banjarnegara, dan Purbalingga). Penetapan tersangka Taufik bebas dari tekanan politik. Kami tidak terpengaruh. Saya jamin pasti seratus persen," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.
Basaria melanjutkan, setelah dilantik menjadi Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad melakukan pendekatan ke sejumlah anggota DPR. Salah satunya Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 yang membidangi ekonomi dan keuangan.
Taufik diduga menerima janji terkait dengan anggaran DAK fisik pada APBN Perubahan 2016. Saat itu, dalam rencana alokasi DAK, Kebumen bakal menerima sekitar Rp100 miliar. Namun, dalam pengesahan APBN Perubahan 2016, Kebumen hanya mendapat alokasi DAK sebesar Rp93,37 miliar.
Fee untuk pengurusan DAK diperkirakan 5% dari total anggaran. "Fee diberikan dua kali, di Semarang dan Yogyakarta. Penyerahan fee ketiga gagal karena KPK melakukan operasi tangkap tangan. Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar," lanjut Basaria.
Oleh karena itu, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Selain Taufik Kurniawan, KPK menetapkan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Muhamad Yahya Fuad sebesar Rp50 juta.
"Terkait dengan pengesahan atau pembahasan APBD Kebumen 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD dan Pokok Pikiran DPRD Kebumen 2015-2016. Jika tidak diberi uang aspirasi, DPRD akan mempersulit pembahasan APBD murni 2015. Pemkab Kebumen akhirnya menyetujui," ungkap Basaria.
Perkara itu berawal dari operasi tangkap tangan 15 Oktober 2016 yang melibatkan anggota DPRD Kebumen dan staf Dinas Pariwisata Kebumen dengan barang bukti uang Rp70 juta.
Cipto Waluyo disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Kian terpuruk
Dalam menanggapi kedatangan Amien Rais ke Kantor KPK, Senin, Sekjen PAN Eddy Soeparno menyatakan bukan untuk mengintervensi status hukum Taufik Kurniawan. "Saya belum bertemu Pak Amien. Saya hanya bisa menduga kehadiran Pak Amien dalam rangka penguatan KPK."
Namun, penetapan Taufik Kurniawan sebagai tersangka membuat wibawa DPR semakin terpuruk.
Menurut peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus, Taufik merupakan orang kedua dari level pimpinan yang menjadi pesakitan kasus korupsi. "Ini membuat semakin buruk wajah DPR. Kasus ini menjelang pemilu." (Ins/Pro/Ant/X-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved