Gugatan UU Terorisme Ditolak

Rahmatul Fajri fajri
31/10/2018 01:00
Gugatan UU Terorisme Ditolak
(MI/RAMDANI)

MAHKAMAH Konstitusi menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme). "Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Permohonan tersebut diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (pemohon I) dan William Aditya Sarana (pemohon II) yang merupakan mahasiswa FH Universitas Indonesia. Mereka menggugat Pasal 1 angka 1, Pasal 43A ayat (3) huruf b, bagian ketiga, Pasal 43C ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 43F huruf c, Pasal 43G huruf a, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pemohon menyebut tidak bisa menerima paradigma berpikir yang timbul akibat penggunaan frasa 'kontra-radikalisasi' dan 'deradikalisasi' karena pemohon tidak mau disamakan dengan teroris. Pemohon juga menilai pemberlakuan UU a quo dengan penggunaan frasa 'kontra-radikalisasi' dan 'deradikalisasi' serta klaim BNPT menyatakan kampus para pemohon terpapar radikalisme tanpa adanya definisi radikal yang jelas.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra, mahkamah berpendapat tidak ada kata 'terorisme' di belakang frasa 'kontraradikalisasi' dan 'deradikalisasi' dalam UU Terorisme karena yang dimaksud oleh pembentuk UU sudah jelas, yakni mereka yang rentan dan telah terpapar paham radikal terorisme.

Lebih lanjut, Saldi menyatakan bahwa baik frasa 'kontraradikalisasi' maupun 'deradikalisasi' telah dijelaskan dalam penjelasan umum alinea keenam dan Pasal 43C ayat (1) serta Pasal 43D ayat (1) UU Terorisme.

Menafsirkan kedua istilah tersebut, tambah Saldi, tidak cukup hanya secara tekstual, tapi harus secara kontekstual. Dengan mengingat judul UU a quo, maka secara kontekstual yang dimaksud dengan istilah kontraradikalisasi dan deradikalisasi ialah terkait tindak pidana terorisme.

Jika ditambahkan kata 'terorisme' di belakang kedua istilah tersebut, imbuhnya, secara teknik perundangan justru berlebihan dan overbodig. "Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, mahkamah berpendapat permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum," tegas Saldi.

Musuh umat manusia

Terorisme merupakan salah satu kejahatan yang termasuk serious crime sehingga membutuhkan serious measures. Hal itu karena terorisme adalah hostis humanis generis atau musuh umat amanusia. Upaya negara melawan terorisme tak ubahnya seperti melawan pelaku tindak kejahatan dengan strategi yang tidak mudah diketahui dan ditebak. Karena itu, jelas Saldi, perlu pengaturan terorisme secara tersendiri dan khusus dalam perundang-undangan, termasuk di dalamnya pendefinisian terorisme secara tegas dan jelas. (*/P-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya