Sembilan Saksi Diperiksa Terkait Jual Beli Jabatan di Cirebon

M Taufan SP Bustan
30/10/2018 15:05
Sembilan Saksi Diperiksa Terkait Jual Beli Jabatan di Cirebon
(MI/PIUS ERLANGGA)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi untuk tersangka Bupati Cirebon Sunjaya Purwaisastra dalam kasus jual beli jabatan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, sembilan saksi itu di antaranya, Sekretaris Daerah Cirebon Rahmat Sutrinso, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Cirebon Muhadi AS, Kepala Bidang Bimbingan Teknis (Bimtek) PUPR Cirebon Suparman, dan enam orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cirebon.

“Pemeriksaan hari ini dilakukan di Polres Cirebon,” terangnya melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (30/10).

Menurut Febri, pemeriksaan saksi dilakukan menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik di 21 lokasi sejak Jumat 26 sampai 29 Oktober 2018.

“Penyidik ingin mengkonfirmasi pengetahuan sejumlah saksi dalam kasu ini,” imbuhnya.

 

Baca juga:

Empat Mobil Milik Sunjaya dan Anaknya Disita KPK

 

Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK tersebar di enam titik. Di antaranya, kantor Dinas PUPR, rumah kepala Dinas PUPR, rumah kepala Bimtek, dan tiga rumah saksi lain yang ada di Cirebon. Dari enam lokasi itu, tim menyita dokumen serta satu mobil Honda Jazz.

Pada penggeledahan sebelumnya, penyidik telah menyita tiga mobil yakni Honda HRV, Pajero Sport, serta Honda Jazz usai menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkab Cirebon.

Penggeledahan ini dilakukan selama tiga hari berturut-turut sejak 26 hingga 28 Oktober 2018. Total, sudah ada empat mobil yang disita KPK termasuk sejumlah dokumen, dan ratusan juta uang tunai.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Bupati Kabupaten Cirebon Sunjaya Purwadisasta dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya menyebut Gatot memberikan uang Rp100 juta kepada Sunjaya melalui ajudannya.

Uang itu kemudian diberikan sebagai imbalan atas pelantikan dirinya sebagai Sekretaris di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

“Sunjaya diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon,” tandasnya.

Tak hanya itu, KPK pun menyebut Sunjaya menerima Rp6,42 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. Uang ini disimpan di dalam rekening atas nama orang lain, tapi masih dalam pengendalian Sunjaya.

Atas perbuatannya ini Sunjaya disangkakan yelah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu Sunjaya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Gatot sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1) ke-1 KUHPidana. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya