Satu Tersangka Dugaan Suap DPRD Kalteng Menyerahkan Diri

Thomas Harming Suwarta
29/10/2018 22:40
Satu Tersangka Dugaan Suap DPRD Kalteng Menyerahkan Diri
(MI/ROMMY PUJIANTO)

SATU orang tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah, Teguh Dudy Syamsury Zaldy, telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Zaldy menyerahkan diri ke KPK pada Senin (29/10) siang.

Dalam kasus ini Zaldy merupakan Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) selaku pemberi suap.

"Tadi siang sekitar pukul 13.30 WIB ada satu tersangka, TD menyerahkan diri ke KPK. Saya kira ini sesuai dengan imbauan KPK kemarin agar menyerahkan diri," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10).

Menurut Febri, satu tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum ditahan.

"Nanti proses penahanannya bagaimana akan kami sampaikan sebagai informasi tambahan," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat anggota DPRD provinsi sebagai tersangka. Keempatnya yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada.

Selain anggota DPRD, KPK juga menetapkan 3 orang pihak swasta sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi suap yaitu Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya