KPK Perpanjang Penahanan Idrus Marham

Thomas Harming Suwarta
29/10/2018 21:07
KPK Perpanjang Penahanan Idrus Marham
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Idrus Marham, kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Mantan Menteri Sosial tersebut akan melanjutkan masa penahanannya selama satu bulan ke depan hingga 29 November 2018.

"Perpanjangan sampai tanggal 28 atau 29 November, selama satu bulan," ujar Idrus saat mendatangi Gedung Merah KPK, Senin sore (29/10).

Menurut dia selain menandatangani perpanjangan penahanan, pemanggilan kali ini juga untik meminta keterangan soal kasus yang menyeret dia sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan suap Proyek PLTU Riau-1, Idrus didugamenerima suap dari pemilik saham Blackgold Nature Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan salah satu konsorsium Proyek PLTU Riau-1.

Uang suap yang diterima Idrus diduga sebesar 1,5 juta dollar AS. Uang suap tesebut diduga suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsosrsium. Selain Idurs KPK juga sudah menetakan anggota DPR RI Fraksi Golkar Eny Saragih dan Yohanes Kotjo dari pihak swasta sebagai tersangka. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya