Tidak Penuhi Panggilan KPK, Nurhadi Harus Dipanggil Paksa

Thomas Harming Suwarta
29/10/2018 20:45
Tidak Penuhi Panggilan KPK, Nurhadi Harus Dipanggil Paksa
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabea)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman, Senin (29/10). Dalam daftar nama saksi atau tersangka yang dijadwalkan pemeriksaanya oleh KPK hari Senin (29/10) nama Nurhadi berada di urutan ke-37.

Dalam keterangan jadwal yang dikeluarkan KPK, Nurhadi diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi memberi janji atau hadiah terkait pengajuan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk tersangka Edy Sindoro. Namun sampai berita ini diturunkan, Nurhadi belum muncul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Maka tentu saja KPK harus segera memanggil paksa yang bersangkutan. Kasus ini mengalami kemajuan cukup signifikan sejak 2016 kita desak terus agar ditindaklanjuti. Dan sekarang KPK punya kesempatan untuk membuatnya jadi makin jelas sehingga kehadiran Nurhadi sangat penting sebagai saksi," kata Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di Jakarta, Senin (29/10).

Nurhadi, kata dia, harus menjalani pemeriksaan untuk membuat jelas kasus dugaan suap terkait pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media di PN Jakarta Pusat.

Terkait kasus ini dalam keterangan saat menjadi saksi untuk pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/8/2016), Nurhadi tak menampik bahwa Eddy Sindoro pernah memintanya membantu mengurus salah satu perkara PK.

Setelah mendapat keluhan dari teman yang sudah dikenalnya sejak 1975, Nurhadi pun menghubungi panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan memintanya agar segera mengirimkan berkas perkara yang dimaksud Eddy Sindoro ke Mahkamah Agung (MA).

Hanya saja Nurhadi berdalih bahwa sekretaris MA mempunya kewenangan itu.

"Memang, jadi sekretaris MA, saya punya kewenangan dan tanggung jawab terhadap aparatur untuk menghindari keluhan atau pengaduan. Inilah yang kami lakukan," katanya.

Sedangkan dalam surat dakwaan terhadap Doddy Aryanto Supeno, jaksa penuntut umum KPK menyebut Nurhadi mempercepat pengurusan pengajuan PK yang telah kadaluarsa waktu pengajuannya. Selain itu, meminta Edy segera mengirimkan bekas perkara ke MA.

Awalnya, MA dalam putusan kasasinya pada 31 Juli 2013 menyatakan PT Across Asia Limited (AAL) pailit. Putusan tersebut sudah disampaikan oleh PN Jakpus pada 7 Agustus 2015. Namun hingga lebih dari 180 hari setelah putusan dibacakan, PT AAL tidak juga mengajukan upaya hukum PK ke MA.

Ketentuan Pasal 295 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, bahwa batas waktu mengajukan PK adalah 180 hari terhitung sejak putusan dibacakan.

Sementara itu, PT AAL yang juga sedang berperkara di Hongkong, berupaya untuk menjaga kredibilitas perusahaan. Eddy Sindoro pun menugaskan bagian legal PT AAL, Wresti Kristian Hesti, agar mengupayakan pengajuan PK di MA. PT AAL dan PT Artha Pratama Anugrah merupakan anak usaha Lippo Group.

Atas perintah itu, Hesti selanjutnya menemui Edy Nasution di PN Jakpus pada Februari 2016. Karena dijanjikan akan mendapat sejumlah uang, Edy pun menyetujui untuk menerima pengajuan PK yang waktunya telah kadaluarsa. Dan Eddy Sindoro pun menyetujui pemberian sejumlah uang dan meminta Presiden Direktur PT Paramount Enterprise, Ervan Adi Nugroho, untuk menyiapkan uang. PT Paramount merupakan salah satu anak usaha Lippo Group.

Akhirnya, imbalan untuk Edy Nasution disepakati sejumlah Rp50 juta. Uang tersebut diserahkan Doddy di Basement Hotel Acacia, Jakarta, pada 20 April 2016 sampai Tim Satuan Tugas KPK kemudian menangkap mereka. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya