OTT Kembali Terjadi, Pemerintah Tunggu Pernyataan Resmi KPK

Irvan Sihombing
27/10/2018 15:56
OTT Kembali Terjadi, Pemerintah Tunggu Pernyataan Resmi KPK
(MOHAMAD IRFAN )

PEMERINTAH belum bersikap terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (26/10) malam. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya masih menunggu pernyataan resmi KPK.

"Belum dapat detail. Kita tunggu dahulu pernyataan resmi dari KPK. Ini kan melibatkan pihak swasta juga. Katanya begitu. Kalau di Kalimantan Tengah masalahnya perkebunan, tapi saya belum mengambil sikap. Kami tunggu dulu dari KPK karena ada waktu 1 x 24 jam," kata Tjahjo di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (27/10).

OTT berlangsung di Jakarta pada Jumat, 26 Oktober 2018. Mereka yang ditangkap yakni 8 anggota DPRD Kalimantan Tengah dan 6 orang swasta. Kegiatan penindakan itu terkait pelaksanaan tugas DPRD Kalimantan Tengah dalam bidang perkebunan dan lingkungan hidup.

Baca juga: KPK OTT Lagi, 14 Orang Diamankan Termasuk Anggota DPRD Kalteng

Tjahjo tidak bisa menjawab kenapa OTT terus berulang. Apalagi, sebelumnya KPK sudah lebih dahulu menciduk Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra karena diduga terlibat dalam suap jual beli jabatan.

Khusus untuk upaya pencegahan korupsi di tubuh aparatur pemerintah, Tjahjo mengatakan Peraturan Pemerintah tentang Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak lama lagi akan ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Sudah, sudah matang semua, sudah clear. Sumber Daya Manusianya juga sudah dididik. Sudah difasilitasi oleh Kemenpan Rebiro dan KPK. Baru minggu lalu dari KPK. (Draf) Peraturan Pemerintahnya kita serahkan ke Kementerian Hukum dan HAM," cetusnya.

Menurut dia, pengawasan berjenjang sebenarnya sudah bisa diterapkan. Inspektorat tidak lagi di bawah sekretaris daerah (sekda) kabupaten/kota madya, tetapi bertanggung jawab dan melapor ke gubernur.

"Sekarang sudah bisa jalan. Jangan menunggu ya, kalau enggak kan repot. Karena inspektorat daerah di bawahnya sekda. Bagaimana dia mau kontrol sekda, mau mengurus SKPD, 1 level. Nah ini nanti yang sedang kita atur," tegas dia.

Selain itu, semua kepala daerah dan para pejabat diminta untuk mengawasi area rawan korupsi mulai dari perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, retribusi dan pajak, belanja barang-jasa, dan indikasi jual beli jabatan.

"Ini cuma salah satu upaya (mencegah korupsi) karena itu sudah rapih, sistem monitoringnya sudah bagus. KPK juga punya Koordinator unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) ke semua. Sudah lah kalau kita memahami area rawan korupsi pasti enggak ada masalah," pungkasnya. (OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya