Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA mengubah sistem pilkada dari langsung menjadi tidak langsung, apalagi jika tujuannya untuk meminimalisasi praktik korup yang melibatkan kepala daerah, dinilai bukan solusi. Korupsi terjadi bukan lantaran kesalahan sistem pemilihan, melainkan moralitas buruk para pejabat tersebut.
"Ini bukan soal sistem pilkada langsung atau tidak langsung, tapi subsistem-subsistem di dalamnya yang harus diperbaiki," ujar peneliti Puskapsi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono disela-sela diskusi Kepala Daerah Terjerat, Siapa Tanggungjawab, di Jakarta, Sabtu (27/10).
Hadir pula Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, Ketua DPP Golkar Dave Laksono, Ketua DPP Perindo Wibowo Hadiwardoyo, dan mantan Wagub DKI Prijanto.
Menurut Bayu, sejauh ini tidak ada gerakan masif dari masyarakat yang menentang sistem pemilihan kepala daerah langsung. Artinya, sistem tersebut tidak boleh disebut sebagai penyebab maraknya korupsi yang menyasar kepala daerah.
"Intinya, parpol harus berbenah, termasuk pemerintah, KPU, dan Bawaslu. Parpol yang merekomendasikan calon dan parpol pula yang mengatakan karena calonnya korupsi maka pilkada harus kembali ke DPRD. Itu ibarat orang lain makan nangka, kita yang kena getahnya."
Akmal Malik Piliang, menambahkan konsekuensi elektoral demokrasi selalu menghadirkan tim sukses untuk meraih suara. Timses pun tidak akan berhenti ketika kader yang diperjuangkan telah meraih singgasana. Mereka terus menggelayut dan membebani hingga menabrak regulasi pemerintahan.
"Imbauan kita kepada seluruh kepala daerah agar berhentilah menggunakan timses ketika Anda sudah memimpin. Anda adalah milik rakyat dan laksanakanlah pelayanan publik dengan baik dan hindari tekanan-tekanan dari timses. Anda bekerja untuk rakyat. Itu agar regulasi administratif yang dibuat pemerintah bisa dilaksanakan oleh kepala daerah," katanya.
Ia menilai dalam prakteknya banyak regulasi yang justru mendapat distorsi oleh kehadiran timses. Walhasil, kinerja kepala daerah terbeban dan menjadi tidak fokus. Persoalan tersebut harus dicermati secara bersama oleh semua pihak. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved