Perludem Tetap Berjuang Meniadakan Ambang Batas Pencalonan Presiden

M. Taufan SP Bustan
26/10/2018 22:05
Perludem Tetap Berjuang Meniadakan Ambang Batas Pencalonan Presiden
(MI/RAMDANI)

DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sesungguhnya bukan sesuatu yang mengejutkan. Pun demikian, sebagai salah satu pemohon ada rasa kecewa.

“Tapi ikhtiar untuk terus berjuang meniadakan ambang batas harus terus dilanjutkan,” terang Titi di Jakarta, Jumat (26/10).

Menurutnya, perjuangan itu baik melalui jalur judicial review di MK maupun legislative review di parlemen dalam rangka advokasi UU Pemilu untuk kerangka hukum penyelenggaraan pemilu mendatang.

Titi menyebutkan, alur berpikir hakim MK memang sudah bisa ditebak. Meski ia sebelumnya tetap berharap besar gugatan diterima, namun harus tetap menerima fakta saat ini.

“Bahwa sulit berharap adanya terobosan hukum dari para hakim MK saat ini,” ungkapnya.

Titi menambahkan, Perludem sebagai pemohon sendiri akan terus berjuang mengadvokasi penghapusan ambang batas melalui pengaturan dalam UU Pemilu untuk kepentingan pemilu yang akan datang.

“Agar lebih beragam pilihan bisa tersedia bagi para pemilih,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, MK akhirnya menolak gugatan presidential threshold dalam sidang putusan di Jakarta, Kamis (25/10).

Dalam pertimbangan hukum putusan MK dalam No.49/PUU-XVI2018, presidential threshold dinilai merupakan kebijakan hukum terbuka pembuat Undang-Undang (UU).

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan, seluruh hakim memandang presidential threshold dapat memperkuat sistem presidensial dalam bentuk kecukupan dukungan partai politik.

Hal itu, lanjutnya, guna membentuk pemerintahan dan penyederhanaan jumlah partai politik.

“Tentunya putusan ini MK mengacu pada putusan gugatan terdahulu,” terang Saldi saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang.

Menurutnya, dalam gugatan tersebut MK tidak mendapat alasan yang mendasar sehingga MK harus mengubah pendiriannya tentang presidential threshold tersebut.

Oleh karena itu, tambah Saldi, MK tetap konsisten mempertahankan pendiriannya terkait konstitusionalitas norma ambang batas pencalonan presiden dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya