KPU Bantah Banyaknya Pelanggaran Karena Minim Sosialisasi

Insi Nantika Jelita
26/10/2018 21:35
KPU Bantah Banyaknya Pelanggaran Karena Minim Sosialisasi
(MI/ADAM DWI )

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan menjelaskan bahwa 300 pelanggaran pemilu yang ditemukan Bawaslu bukan karena kurangnya sosialisasi soal Pemilu.

"Sebenarnya tidak juga (kurangnya sosialisasi). Jadi peraturan KPU tentang kampanye itukan sudah kita sosialisasikan secara memadai kepada partai politik secara berjenjang," jelas Wahyu saat dihubungi, Jakarta, Jumat (26/10).

Menurut Wahyu, KPU sudah menyosialisasikan tentang kampanye Pemilu dari tingkat pusat, provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota. Kemudian ia menuturkan bahwa banyaknya pelanggaran Pemilu disebabkan oleh peserta pemilu itu sendiri.

"Jadi bukan masalah sosialisasi yang kurang tetapi karena peserta pemilunya yang memang melakukan pelanggaran," kata Wahyu.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pasal 1 ayat 27 menyebutkan peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil presiden

Lanjutnya Wahyu menguraikan apa saja yang seharusnya dilakukan peserta pemilu untuk mengurangi pelanggaran pemilu.

Kemudian Wahyu menagatakan "Sebenarnya desain aturan KPU itu mendorong agar peserta pemilu itu perbanyak forum-forum dengan pemilih. Tapi tampaknnya dalam pantauan KPU itu masih belum optimal,"ungkap Wahyu

Sebenarnya dalam peraturan KPU ada sembilan metode kampanye menurut Wahyu. Pemasangan alat peraga itu hanya salah satu metode kampanye jelasnya.

"Peserta pemilu masih fokus pada pemasangan alat peraga, padahalkan pemasangan alat peraga itu salah satu dari sembilan metode kampanye.," ucap Wahyu.

KPU membuka ruang seluas luasnya kepada peserta pemilu untuk melakukan kampanye, dengan 9 metode ungkap Wahyu. Tapi tidak menutup kemungkinan menggunakan metode-metode kampanye lainnya yang bisa dimanfaatkan peserta pemilu.

Lanjutnya Wahyu menuturkan alat peraga kampanye sudah mulai dipasang dan difasilitasi oleh KPU.

"Alat peraga kampanye difasilitasi KPU itu sudah mulai dipasang disemua tingkatan. Melalui KPU RI, KPU provinsi dan juga KPU kabupaten/kota," tandas Wahyu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya