Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Kembali Ajukan Tahanan Kota

Ferdian Ananda Majni
26/10/2018 21:05
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Kembali Ajukan Tahanan Kota
(MI/Haufan Hasyim Salengke )

KUASA hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan pihaknya, akan kembali mengajukan permohonan pengalihan status tahanan atau tahanan kota terhadap tersangka berita bohong atau hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet.

"Semoga penyidik juga bisa mengabulkan karena kondisi but Ratna dalam tahanan sakit kemudian beliau agak susah untuk makan itu yang menjadi permohonan," kata Insank, Jumat (26/10) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Ia menilai, kliennya juga depresi mengalami proses penahanan dan penyidikan panjang selama kasus ini bergulir.

"Gini loh tekanan yang ditahan itu kan luar biasa artinya kami mengajukan ini berharap pihak penyidik bisa mengabulkan Hal itu karena alasan kemarin kan jelas saksi-saksi masih dilakukan pemeriksaan sekarang kan udah enggak," terangnya.

Ia menyebutkan, setelah proses konfrontasi dilakukan tentunya pemeriksaan dan penyidikan terhadap kliennya akan berkurang sehingga permintaan pengalihan status tahanan relevan dengan kondisinya.

"Bahkan sampai terakhir dikonfrontir, makanya kami pilih waktu yang tepat setelah waktu konfrontir semua saksi selesai diperiksa. Kami ajukan Senin," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menolak permohonan Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota. Permohonan tersangka kasus penyebaran berita bohong itu ditolak setelah penyidik menganalisis dan mengevaluasi.

"Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2018. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya