Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Sekjen Partai Hanura Petrus Selestinus menyoroti merebaknya hoaks dan ujaran kebencian ditahun politik dikarenakan sanksi yang tertuang di UU Pemilu masih terlalu ringan. Pasalnya, dalam aturan tersebut para peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut hanya dijatuhi hukuman pidana 2 tahun.
Sedangkan dalam sanksi pidana bagi pelaku ujaran kebencian misalnya yang tertuang dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras, UU ITE dan KUHP ancaman hukumannya lima tahun. Sehingga menurutnya jika nantinya ditemukan pelanggaran penggunaan hoaks dan ujaran kebencian idealnya dijerat dengan aturan diluar UU Pemilu sehingga dapat langsung ditahan.
"Kalau pakai pelanggaran pemilu itu hukumannya rendah cuman 2 tahun karena kalau diproses melalui Gakumdu tidak bisa ditahan," ujarnya saat ditemui dalam sebuah diskusi dikawasan Cikini, Jakarta, Jumat (26/10).
Untuk itu dirinya mendukung jika dalam kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet diproses melalui aturan diluar UU Pemilu. Pasalnya, terduga pelaku dapat langsung ditahan sehingga menimbulkan efek jera.
Dirinya pun meminta masyarakat untuk lebih jeli lagi dalam menyaring informasi. Pasalnya, hoaks dan ujaran kebencian dinilainya akan tetap menjadi alat bagi peserta pemilu untuk dapat menyerang pihak salah satu pihak yang saat ini tengah berkontestasi.
"Selain penegakan hukum yang perlu ditegaskan dengan hukuman yang berat masyarakat juga perlu bijak dalam menyerap informasi. Jadi ini merupakan sikap yang baik dalam pemberantasan hoaks," ungkapnya.
Ditempat yang sama Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera menilai isu hoaks dan ujaran kebencian sengaja dilempar ke masyarakat untuk dapat menjatuhkan salah satu paslon dikarenakan sudah tidak memiliki gagasan yang dapat ditawarkan kepada masyarakat.
Dirinya menilai hoaks lahir dikarenakan adanya fanatisme belaka sehingga menghilangkan akal sehat dan berimbas merugikan masyarakat. Ia pun memandang adanya kasus hoaks Ratna Sarumpet dapat dijadikan contoh bahwa hal tersebut merupakan bentuk penggunaan hoaks poltik yang seharusnya dihindari.
"Artinya hoaks ini memang merusak dan yang seperti ini yang diputar balik menjadi hoaks. Tujuannya satu untuk dapat menjatuhkan lawan secara langsung tanpa dapat menawarkan gagasan," ungkapnya.
Sebelumnya, aktivis Ratna Sarumpaet mengklarifikasi bahwa tidakada perlakuan penganiayaan yang diaalami terhadap dirinya. Dirinya mengaku hanya mengarang cerita terebut sebagai dalih atas adanya efek lebam paska melakukan sedot lemak di pipi kirinya pada 21 September 2018.
Dirinya mengakui bahwa adanya pengakuan penganiayaan tersebut hanyalah cerita karangannya untuk dapat menjelaskan kondisi lebam tersebut terhadap keluarganya. Ratna juga mengaku keterangan itulah yang dikatakannya kepada Prabowo Subianto, Fadli Zon serta Amien Rais.
"Jadi tidak ada penganiayaan. Itu hanya cerita khayal yang diberikan entah oleh setan mana ke saya dan berkembang seperti itu, saya tidak sanggup melihat bagaimana pak Prabowo membela saya dalam sebuah jumpa pers," kata Ratna saat melakukan konfirmasi di rumahnya di Jalan Kampung Melayu Kecil V/24 Tebet, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (3/10). (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved