Bamsoet: Putusan MK Terkait PT Harus Dihormati

Nurjiyanto
26/10/2018 19:19
Bamsoet: Putusan MK Terkait PT Harus Dihormati
(ANTARA)

KETUA DPR RI Golkar Bambang Soesatyo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurutnya, adanya pembatasan tersebut telah tepat untuk diatur. Pasalnya, dengan adanya ketentuan tersebut akan berpengaruh kepada efektivitas demokrasi, khususnya dalam hal sinergitas antar eksekutif dan legislatif.

"Harus punya aturan pembatasan kalau tidak ada akan lebih ramai dan lebih sulit untuk mengatur demokrasi secara beraturan. Menurut saya, apa yang sudah diputuskan oleh MK harus kita hormati karena itulah keputusan negara," ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/10).

Ia pun menilai hal tersebut perlu disikapi positif oleh partai politik dalam menjalankan mesin partainya sekaligus dalam hal kaderisasi partai.

"Itu adalah risiko yanhg harus diambil ketika kita mengambil suatu keputusan. Bahwa tidak adanya keuntung partai-partai pengusung yanh kadernya tidak terpilih sebagai capres maupun cawapres," ungkapnya.

Baca juga: MK Kembali Tolak Gugatan Presidential Threshold

Sebelumnya, (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan oleh sejumlah aktivis demokrasi

MK menilai tidak mendapat alasan yang mendasar dalam gugatan tersebut sehingga MK harus mengubah pendiriannya tentang PT. Karena itu, MK tetap konsisten mempertahankan pendirian terkait dengan konstitusionalitas norma ambang batas pencalonan presiden dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya