Tak Terbukti Pasang Videotron, Timses Jokowi: Kita Hormati Putusan Bawaslu DKI

Insi Nantika Jelita
26/10/2018 19:05
Tak Terbukti Pasang Videotron, Timses Jokowi: Kita Hormati Putusan Bawaslu DKI
(MI/INSI NANTIKA JELITA )

TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI yang menyatakan tayangan videotron yang memuat kampanye Jokowi-Amin melanggar aturan karena dipasang di jalan protokol. Meskipun demikian, Jokowi-Amin dianggap tidak melanggar pidana pemilu karena tayangan kampanye tersebut disiarkan di videotron milik swasta, bukan pemerintah.

"Jelas dalam amar putusannya bahwa paslon 01 yang disangkakan pelapor itu tidak terbukti. Kami merasa ini keputusan yang harus dihormati," ucap Ade Irfan Pulungan selaku Direktur Advokasi dan Hukum TKN saat dihubungi, Jakarta, Jumat (26/10).

Baca juga: Bawaslu DKI Pastikan Tak ada Pelanggaran Pidana di Videotron Jokowi

Ade menuturkan, dengan adanya putusan Bawaslu DKI tersebut, baik paslon nomer urut 01, tim kampanye pusat maupun daerah tidak terlibat dalam pemasangan videotron. Lanjutnya, Ade mengatakan kalau tayangan videotron yang memuat kampanye Jokowi-Amin saat ini sudah tidak ada. Ia mempersoalkan seharusnya pelapor membuktikan siapa yang memasang videotron tersebut.

"Persoalannya yang mau kami cari tahu, kami kan tidak memasang. Seharusnya itu dibuktikan oleh pelapor. Pelapor mencari tahu itu, bukan kewajiban kami. Itu seharusnya. Pelapor yang mendalilkan bahwa paslon Jokowi-Amin memasang itu. Dalam hukum kan siapa yang mendalilkan dia yang harus buktikan," terangnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya