Polri: Uus Sukmana Akui yang Dibawanya Bendera HTI

Antara
26/10/2018 17:53
Polri: Uus Sukmana Akui yang Dibawanya Bendera HTI
(. ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KABARESKRIM Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan pembawa bendera dengan tulisan kalimat tauhid dalam peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, Uus Sukmana mengakui saat diinterogasi anggota Banser mengakui bahwa yang dibawanya merupakan bendera HTI.

"Dia (Uus) mengeluarkan bendera yang ditalikan di tongkat. Bendera dikibar-kibarkan di arena upacara. Ini tidak sesuai dengan ketentuan panitia sehingga menimbulkan kegaduhan. Akhirnya Uus diamankan karena khawatir mengganggu keamanan," kata Komjen Arief di Mabes Polri, Jakarta, hari ini.

Uus kemudian dibawa oleh anggota Banser ke tenda panitia dan dimintai penjelasan terkait niatnya membawa bendera tersebut. "Saat ditanya, dia menjelaskan bahwa ini (bendera) adalah bendera HTI," katanya.

Ketika itu, pihak Banser meminta Uus untuk meninggalkan lokasi acara. Sementara bendera yang dibawa Uus disita pihak Banser. "Bendera diminta ditinggalkan. Banser tahu bahwa ini bendera ormas yang dilarang pemerintah berdasarkan UU, maka dengan spontan, Banser membakar bendera itu," katanya.

Artinya, lanjut Arief, anggota Banser bertindak atas dasar spontanitas dan tidak memiliki niat jahat. "Pembakaran bendera itu spontan, tidak ada niat jahat dari Banser saat membakar bendera. Pembakaran dilakukan agar (bendera) tidak dikibarkan lagi," katanya.

Menurut dia, dalam acara Hari Santri Nasional (HSN) telah ditetapkan beberapa peraturan diantaranya peserta yang hadir tidak boleh membawa atribut selain bendera Merah Putih.

Selain itu, pesan yang disampaikan dalam acara HSN tersebut menekankan pada sikap toleransi antaragama, meningkatkan rasa nasionalisme santri dan menanamkan nilai-nilai Pancasila pada santri.

"Tidak ada konten yang bersifat provokatif. Pesan HSN membawa kedamaian dan kesejukan," katanya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya