Bawaslu DKI Pastikan Tak ada Pelanggaran Pidana di Videotron Jokowi

Insi Nantika Jelita
26/10/2018 15:57
Bawaslu DKI Pastikan Tak ada Pelanggaran Pidana di Videotron Jokowi
(MI/Ramdani)

PUTUSAN Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan pemasangan alat peraga kampanye videotron pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin merupakan pelanggaran admnistrasi Pemilu.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi memastikan pihaknya tidak akan menelusuri pemasangan videotron tersebut sampai ke tindak pidana. "Dugaan pidananya tidak ada. Jadi kita tidak mungkin akan menelusuri bagian tindak pidana karena ini adalah penanganan pelanggaran administrasi (pemilu)," ujar Puadi usai persidangan putusan, di Gedung Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (26/10).

Ketentuan pelanggaran administrasi menurut Puadi sudah jelas dalam Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 PL.01.5-KPT/31/Prov/IX/2018 Tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Provinsi DKI Jakarta.

"Di keputusan itu memuat lokasi yang dilarang dipasang untuk pemasangan videotron, sehingga si pelapor menyampaikan kepada laporannya di hadapan majelis, kemudian di Bawaslu DKI menyampaikan ada beberapa jalan yang dilarang," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya