Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu DKI Jakarta memutuskan pemasangan videtron kampanye pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin melanggar administrasi pemilu.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, mengatakan pihaknya memutuskan menerima sebagian dan menolak sebagian petitum dari pelapor. Majelis sidang memerintahkan kepda Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik videotron untuk menghentikan penayangan videotron tersebut.
"Ada beberapa petitum dari pelapor yang dimintakan dalam putusannya itu. Artinya kita menerima (petitum) dengan memerintahkan kepada dinas penanaman modal tidak ditayangkan di situ(videotronnya)," ujar Puadi usai persidangan putusan, di Gedung Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (26/10).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah memutuskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron pasangan nomer urut 01 merupakan pelanggaran administrasi Pemilu 2019. Pembacaan putusan sidang dilakukan pukul 10.00 wib
"Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 merupakan pelanggaran administrasi Pemilu terhadap tata cara dan prosedur dan mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu," ujar Puadi dalam persidangan putusan.
Pemasangan videotron tersebut berada di jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, di Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, di Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat dan di jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved