Terbukti Melanggar Administrasi, Bawaslu DKI Minta Penayangan Videotron Kampanye Dihentikan

Insi Nantika Jelita
26/10/2018 15:56
Terbukti Melanggar Administrasi, Bawaslu DKI Minta Penayangan Videotron Kampanye Dihentikan
(youtube)

BADAN Pengawas Pemilu DKI Jakarta memutuskan pemasangan videtron kampanye pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin melanggar administrasi pemilu.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, mengatakan pihaknya memutuskan menerima sebagian dan menolak sebagian petitum dari pelapor. Majelis sidang memerintahkan kepda Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik videotron untuk menghentikan penayangan videotron tersebut.

"Ada beberapa petitum dari pelapor yang dimintakan dalam putusannya itu. Artinya kita menerima (petitum) dengan memerintahkan kepada dinas penanaman modal tidak ditayangkan di situ(videotronnya)," ujar Puadi usai persidangan putusan, di Gedung Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (26/10).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah memutuskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron pasangan nomer urut 01 merupakan pelanggaran administrasi Pemilu 2019. Pembacaan putusan sidang dilakukan pukul 10.00 wib

"Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 merupakan pelanggaran administrasi Pemilu terhadap tata cara dan prosedur dan mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu," ujar Puadi dalam persidangan putusan.

Pemasangan videotron tersebut berada di jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, di Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, di Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat dan di jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya