Tidak Ada Larangan Eks Napi Jadi Wagub, Mendagri Tidak bisa Larang

Irvan Sihombing
26/10/2018 15:31
Tidak Ada Larangan Eks Napi Jadi Wagub, Mendagri Tidak bisa Larang
(MI/Bary Fathahilah)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tidak ada aturan yang melarang mantan narapidana menjadi wakil gubernur DKI Jakarta. Pemerintah pusat menyerahkan persoalan tersebut sepenuhnya ke DPRD DKI Jakarta

"Persyaratan detail memang tidak ada. Tapi kami serahkan semua kepada DPRD (untuk memutuskan)," kata Tjahjo di Lapangan KONI Sario, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (26/10).

Salah seorang kandidat wakil gubernur DKI Jakarta ialah Muhammad Taufik. Wakil Ketua DPRD DKI dari Partai Gerindra itu merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Menurut Tjahjo, pemerintah pusat lebih memfokuskan agar posisi wakil gubernur yang ditinggalkan Sandiaga Uno segera terisi. Hal itu penting untuk memastikan program kerja pemerintah Joko Widodo berjalan lancar. Pasalnya, gubernur dan wakil gubernur merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah.

"Harapan kami sebagai mendagri, karena gubernur dan wakil gubernur itu satu kesatuan, di mana mereka wakil pemerintah pusat, agar kami bisa memastikan program strategis Pak Jokowi-Pak JK bisa lancar di DKI, seyogianya dipertimbangkan untuk dipercepat," lanjut dia.

Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu pun mengaku sudah berkomunikasi dengan gubernur dan DPRD agar mempercepat proses pengisian kursi wakil gubernur yang tengah diperebutkan PKS dan Gerindra.

"Pengertian dipercepat kan, saya enggak bisa menyuruh harus sehari, dua hari, kan enggak bisa. Tapi setidaknya segera diproses," lanjutnya.

Mekanismenya ialah gubernur mengajukan satu atau lebih nama calon kepada DPRD. DPRD lalu memutuskan siapa yang menjadi wakil gubernur. Setelah diputuskan, gubernur menyerahkan nama wakil gubernur kepada Presiden melalui mendagri untuk dikeluarkan keppres.

"Saya berharap karena kompleksitas DKI itu cukup besar, seyogianya untuk dipertimbangkan oleh DPRD dan Pak Gubernur dipercepat. Kalau lebih sebulan bagaimana? Ya enggak masalah, bahkan ada yang lebih setahun. Tapi saya kira lebih cepat lebih bagus," pungkas dia.

Untuk diketahui, keppres yang memberhentikan Sandiaga sebagai wakil gubernur DKI karena maju sebagai calon wakil presiden sudah diterbitkan sekitar sebulan yang lalu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya