Bupati Cirebon Diduga Terlibat Tiga Kasus Suap

Golda Eksa
25/10/2018 20:20
Bupati Cirebon Diduga Terlibat Tiga Kasus Suap
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi resmi meningkatkan status hukum dari saksi menjadi tersangka terhadap Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon periode 2014-2019. Status serupa juga disematkan kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Keduanya meradang lantaran diduga terlibat kasus suap terhadap Bupati Cirebon terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di wilayah Kabupaten Cirebon TA 2018. Sunjaya dan Gatot harus berurusan dengan hukum setelah terjaring operasi penangkapan bersama 4 saksi lainnya pada Rabu (24/10).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10) malam, mengatakan, pihaknya meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan selama 24 jam terhadap para pihak yang diamankan.

"Dalam kegiatan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang receh sebesar Rp385.965.000 dalam bentuk pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, serta bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6.425.000.000," ujarnya.

Menurut dia, diduga pemberian Gatot kepada Sunjaya melalui ajudan Bupati sebesar Rp100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

Sunjaya pun diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati.

KPK menduga modus yang digunakan ialah pemberian upeti kepada Sunjaya dilakukan setelah pejabat terkait dilantik. Pun nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat, hingga eselon 3.

Sunjaya dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU 20/2001. Sementara Gatot sebagai pihak pemberi diganjar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"KPK sangat menyesalkan masih terjadinya praktek penerimaan suap oleh kepala daerah. Bupati Cirebon merupakan kepala daerah ke-19 yang diproses KPK melalui OTT di 2018 dan merupakan kepala daerah ke-100 yang pernah diproses selama KPK berdiri," pungkas Alexander. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya