KPK Terima Pengembalian Uang Rp200 Juta dari OTT Cirebon

Antara
25/10/2018 19:15
KPK Terima Pengembalian Uang Rp200 Juta dari OTT Cirebon
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menerima pengembalian uang sekitar Rp200 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Ada tambahan pengembalian uang lebih dari Rp200 juta terkait OTT di Cirebon," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (25/10).

Namun, Febri belum bisa merinci lebih lanjut siapa pihak yang mengembalikan uang tersebut.

"Dari salah satu pihak terkait OTT di Cirebon," ucap Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cirebon itu terkait jual beli jabatan.

Dalam OTT pada Rabu (24/10) itu, KPK turut mengamankan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra bersama enam orang lainnya. KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dan uang miliaran rupiah.

Tujuh orang yang diamankan itu dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK, Jakarta.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1 X 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya