Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam sidang putusan di Jakarta, Kamis (25/10).
Dalam pertimbangan hukum putusan MK dalam No.49/PUU-XVI2018, presidential threshold dinilai merupakan kebijakan hukum terbuka pembuat Undang-Undang (UU).
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan, seluruh hakim memandang presidential threshold dapat memperkuat sistem presidensial dalam bentuk kecukupan dukungan partai politik.
Hal itu, lanjutnya, guna membentuk pemerintahan dan penyederhanaan jumlah partai politik.
“Tentunya putusan ini MK mengacu pada putusan gugatan terdahulu,” terang Saldi saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang.
Menurutnya, dalam gugatan tersebut MK tidak mendapat alasan yang mendasar sehingga MK harus mengubah pendiriannya tentang presidential threshold tersebut.
Oleh karena itu, tambah Saldi, MK tetap konsisten mempertahankan pendiriannya terkait konstitusionalitas norma ambang batas pencalonan presiden dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Setelah membaca pertimbangan hukum, Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman melanjutkan pembacaaan amar putusan.
Dia menegaskan, gugatan seluruh pemohon yang telah diuji di MK ditolak. MK, lanjutnya, memandang dalil-dalil yang diklaim baru oleh pemohon tetap tidak beralasan menurut hukum.
“Dengan ini mengadili dan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tandas Anwar.
Sebagaimana diketahui, gugatan presidential threshold dilayangkan oleh Mantan Ketua KPU Hadar Nafis Gumay bersama 11 orang rekannya yakni Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Titi Anggraini, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto dan Robertus Robet.
Dalam gugatannya, mereka menggugat pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold oleh partai politik atau gabungan partai politik sebesar 20% kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25% suara sah pemilu DPR sebelumnya.
Harapan dari gugatan ini, MK mengabulkan permohonan tersebut dan menghilangkan 'presidential threshold' menjadi 0 persen.
Sebagaimana menurut Hadar pada sebelumnya, pasal 222 dapat melegitimasi kontestan tunggal di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.
Di mana, menurut Hadar, kata ‘pemilihan’ seyogyanya mengharuskan adanya pasangan calon presiden dan calon wakil presiden lebih dari satu.
“Oleh karena itu MK dapat mengantisipasi hilangnya prinsip dasar ‘pemilihan’ jika presidential threshold masih diberlakukan,” pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved