Mengaku Sakit, Ratna Sarumpaet Gagal Dimintai Keterangan Bawaslu

Nurjiyanto
24/10/2018 21:05
Mengaku Sakit, Ratna Sarumpaet Gagal Dimintai Keterangan Bawaslu
(ANTARA)

RENCANA pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam meminta keterangan terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet gagal dilakukan. Pasalnya, saat akan dimintai keterangan Ratna Sarumpaet mengaku tengah dalam kondisi sakit sehingga tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan hari ini.

Komisioner Bawaslu Firitz Edward Siregar menuturkan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet telah dijadwalkan dilakukan hari ini sebab esok pihaknya sudah harus memutuskan terkait adanya laporan hoaks tersebut. Namun saat jajarannya mendatangi Polda Metro Jaya, pengacara Ratna mengaku kliennya tersebut tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan hari ini dikarenakan tengah sakit.

"Tim kami sudah ke Polda namun hanya bisa menemui kuasa hukumnya. Bu Ratna Sarumpaet siap memberikan keterangan tetapi tidak hari ini karena kurang sehat," ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (23/10).

Ditanya terkait apakah pihaknya akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet, Fritz mengatakan pihaknya tidak memiliki waktu lagi sehingga tidak akan melakukan hal tersebut.

Pasalnya, sejak terigistrasi pada Senin (8/10) lalu pihaknya hanya memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk dapat memutuskan laporan tersebut atau berakhir pada hari Kamis (25/10) esok.

"Kami harus berikan keputusan terhadap status kasus ini besok. Kami confidence kami bisa buat keputusan bersama. Tapi kalau soal ada atau tidaknya pelangggaran ya kami baru bisa jawab besok," ungkapnya.

Sementara saat ditanya apa saja yang telah dilakukan Bawaslu dalam jangka waktu 14 hari tersebut, dirinya menuturkan pihaknya telah meminta keterangan pihak pelapor dan beberapa ahli.

Ia pun menuturkan pihaknya dapat memperoleh bukti terkait proses penyelidikan kasus yang masuk ke Bawaslu melalui keterangan tidak hanya melalui keteranagn dari para pelapor, ahli, atau terlapor. Dokumen yang dihadirkan dalam prosea pemeriksaan pun menurutnya dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pertimbangan.

"Tapi apakah kami langusng menyatakan itu terbukti tanpa adanya bukti. Malah kalau kekurungan bukti lalu kita putuskan ada pelanggaran nanti dibawa ke DKPP. Inikan harus berdasarkan bukti-buktinya apakah ada pelanggaran yang terjadi," ujarnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya