Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyerahkan surat keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan persidangan laporan dugaan pelanggaran kampanye videotron Jokowi-Amin.
Surat dengan No Reg 002/LP/PP/ADM/Prov/12.00/X/2018 dikirimkan Tim TKN Jokowi-Amin, Rabu (24/10) hari ini, dan ditandatangani oleh Ketua TKN Jokowi-Amin, Erick Thohir dan Sekretaris TKN Jokowi-Amin, Hasto Kristiyanto. Berikut isi surat tersebut:
Kami sangat berkeberatan dan dirugikan atas tindakan dan sikap Bawaslu Provinsi DKI Jakarta cq Majelis Pemeriksa dalam menangani pelanggaran aquo yang tidak profesional patut diduga memihak kepada Pelapor, dengan alasan:
a. Bahwa Pada tanggal 16 Oktober 2018 Tim Kampanye Daerah (TKD) Provinsi DKI Jakarta Pasangan Calon Jokowi-K.H Ma’ruf Amin menghadiri Sidang Pemeriksaan. Kehadiran kami di sana berdasarkan pada Surat Bawaslu 026/JK/Set/HM.00/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 perihal Surat Undangan Sidang Pemeriksaan ( terlampir ) yang ditujukan kepada Pasangan Calon Pasangan Jokowi-K.H Ma’ruf Amin cq Tim Kampanye Daerah Provinsi DKI Jakarta Pasangan Capres Cawapres No.01.
Namun, atas permintaan dan desakan Pelapor, yakni Sdr. Sahroni, SH., Majelis Pemeriksa serta merta memutuskan bahwa yang seharusnya menghadiri Sidang Pemeriksaan tersebut adalah Terlapor sendiri, yaitu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atau orang yang mendapat Kuasa langsung dari Pasangan Calon tersebut.
Tindakan Majelis Pemeriksa ini jelas sangat tidak profesional dan memihak karena dalam surat undangan atau pemanggilan untuk menghadiri sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran aquo, Surat Undangan yang kami terima ditujukan kepada Pasangan Calon Jokowi-Ma’ruf cq Tim Kampanye Daerah. Artinya, ketika mengawali proses penanganan dugaan pelanggaran aquo,Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengakui bahwa Tim Kampanye Daerah dapat mewakili Terlapor dalam urusan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut;
b. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2018 kami menerima Surat Bawaslu Nomor 031/JK/Set/HM.00/X/2018 perihal Pemberitahuan dan Pemanggilan Sidang yang ditujukan kepada Ir. H Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H Ma’ruf Amin Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No. 01. Menanggapi surat tersebut, kami memberikan mandat (terlampir) kepada beberapa personel Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-K.H Ma’ruf Amin untuk mewakili Terlapor dalam mengikuti proses Sidang Pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta cq Majelis Pemeriksa.
Pada persidangan tanggal 18 Oktober 2018 Sdr. Ir. Nelson Simanjuntak, SH. MH., anggota Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Nomor Urut 01 yang menghadiri sidang tersebut menyampaikan agar Tim Pemeriksa menerima Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden untuk mewakili Pasangan Calon tersebut dalam Sidang Pemeriksaan tersebut.
Alasannya, bahwa menurut Pasal 269 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, secara tegas dinyatakan bahwa: “Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.” Artinya, apabila terjadi masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan teknis kampanye, maka yang bertanggungjawab adalah Tim Kampanye Nasional.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 ayat (4) tersebutlah yang kami pedomani sehingga kami mengutus Direktorat Hukum Tim Kampanye Nasional untuk mengikuti Sidang Pemeriksaan di Bawaslu Provinsi DKI Jakarta atas laporan pelanggaran administratif yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor 01.
Namun, sekali lagi, atas desakan Pelapor bahwa yang harus menghadiri sidang tersebut adalah Terlapor sendiri atau orang yang mendapat kuasa langsung yang dibuktikan dengan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pelapor, Majelis Pemeriksa dengan serta merta menolak kehadiran Tim Kampanye Nasional untuk mewakili Terlapor dalam Sidang Pemeriksaan tersebut.
Bahkan, ketika Pelapor dengan “pongahnya” menyuruh anggota Tim Kampanye Nasional untuk duduk di tempat pengunjung karena tidak membawa Surat Kuasa, Ketua Majelis Pemeriksa mendiamkan saja sehingga dengan terpaksa Sdr. Nelson Simanjuntak mengajukan keberatan, bahwa Pelapor tidak berhak membuat perintah dalam sidang tersebut. Begitu pun, Ketua Majelis Pemeriksa tetap tidak memberikan teguran kepada Pelapor sampai kemudian menutup sidang, dengan alasan Terlapor tidak hadir.
c. Bahwa Pada tanggal 19 Oktober 2018, Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Nomor 01 juga menghadiri Sidang Pemeriksaan dengan agenda pembacaan laporan. Namun, Majelis Pemeriksa tetap menolak mereka yang mewakili Terlapor, yaitu
Pasangan Calon Nomor 01. Pada saat itu, Tim Kampanye Nasional Pasangan Nomor 01 berusaha menyampaikan bahwa pembuatan Surat Kuasa dari Pasangan Calon Nomor 01 masih sedang dalam proses seraya meminta agar sidang pemeriksaan dengan agenda pembacaan laporan pelanggaran oleh Pelapor. Namun, karena Terlapor dianggap tidak hadir, Ketua Majelis Pemeriksa menutup sidang dan menjadwalkan sidang berikutnya dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 22 Oktober 2018.
d. Bahwa Pada tanggal 22 Oktober 2018 Majelis Pemeriksa mempersilahkan Pelapor untuk membacakan laporannya. Setelah laporan dibacakan, Majelis Pemeriksa menyampaikan kepada Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Nomor 01 bahwa Terlapor harus hadir memberikan jawaban atau diwakili oleh Kuasa Hukumnya. Jika Tim Kampanye Nasional Pasangan Nomor Calon 01 tidak membawa Surat Kuasa, maka dipersilahkan duduk di kursi pengunjung.
e. Bahwa Pada tanggal 23 Oktober 2018 Tim Kampanye Nasional menghadiri Sidang Pemeriksaan tersebut, tetapi tetap tidak bisa mewakili Terlapor. Jawaban Terlapor tidak dapat disampaikan oleh Tim Kampanye Nasional Pasangan Nomor 01 karena tidak membawa Surat Kuasa. Majelis Pemeriksa juga tidak bersedia menerima jawaban tertulis yang sudah disiapkan, dengan alasan bahwa Terlapor, yaitu Pasangan Calon Jokowi-Mak’ruf Amin atau Kuasanya tidak hadir dalam persidangan. Pada hal dalam persidangan tersebut Tim Kampanye telah menunjukkan kepada majelis pemeriksa surat kuasa yang dimintakan, namun karena adanya proses birokrasi dan protokoler kenegaraan perlu waktu untuk mendapatkan tandatangan sebagaimana diminta oleh majelis pemeriksa. Namun demikian usulan Tim kampanye tetap diabaikan oleh majelis pemeriksa.
2. Bahwa Sikap dan tindakan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta cq Majelis Pemeriksa dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran aquo jelas sangat merugikan pihak Terlapor, yaitu Pasangan Calon Jokowi Widodo – K.H Ma’ruf Amin. Sebab, pemeriksaan materi dugaan pelanggaran tetap dilaksanakan dengan secara sengaja menolak upaya pembelaan dari Terlapor dalam persidangan.
Penolakan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta cq Majelis Pemeriksa terhadap Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01 untuk mewakili Pasangan Calon tersebut dalam urusan pelaksanaan teknis kampanye, dengan alasan tidak ada Surat Kuasa dari Pasangan Calon tersebut sebagai Terlapor, menurut kami, adalah suatu sikap dan tindakan yang berlebihan dan melanggar asas-asas penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu. sebab Undang-Undang Pemilu sudah sangat jelas menyatakan bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dapat membentuk Tim Kampanye Nasional yang bertugas merencanakan dan bertanggung jawab secara
teknis pelaksanaan kampanye.
Bahwa yang menjadi pertanyaan, mengapa penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu DKI tidak mengakui keberadaan Tim Kampanye Nasional yang dibentuk oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan kampanye, dalam hal ini dugaan pelanggaran administratif pemasangan APK melalui videotron sebagaimana disebut oleh Pelapor dalam laporannya?
3. Bahwa menurut Majelis Pemeriksa, sikap dan tindakan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran aquo didasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Penyelesaian Administratif Pemilihan Umum, di mana seluruh proses penanganan laporan dugaan pelanggaran administratif yang diterima dilakukan dalam Sidang terbuka yang dipimpin oleh Majelis Pemeriksa. Yang menjadi pertanyaan bagi kami adalah, mengapa Bawaslu Provinsi DKI mengubah secara sepihak di luar persidangan alamat Terlapor dari alamat yang dicatumkan oleh Pelapor?
Bahwa sesuai dengan fotokopi laporan dugaan pelanggaran, Pelapor atas nama Sahroni, SH, menyebutkan Terlapor yaitu Ir. Joko Widodo dan Mahruf Amin beralamat di Istana Merdeka, Jl. Merdeka Utara, RT 2 RW 3, Gambir Jakarta Pusat. Padahal, sebagaimana diketahui, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01 atas nama Joko Widodo dan K.H Ma’ruf Amin tidak beralamat di tempat sebagaimana disebutkan dalam laporan tersebut.
4. Bahwa Bawaslu Provinsi DKI cq Majelis Pemeriksa menerapkan Peraturan Bawaslu secara sepihak, tegas kepada Terlapor namun tidak tegas kepada Pelapor. Hal ini dapat kami jelaskan sebagai berikut: Bahwa Pasal 25 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, secara tegas mengatakan, “Laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan memenuhi syarat materil dan syarat formil laporan.” Pasal 25 ayat (6) Perbawaslu aquo menyatakan, Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat:
a. Identitas Pelapor…dst
b. Identitas Terlapor, yang terdiri atas: a. nama; b, alamat; dan c. kedudukan atau status dalam penyelenggaraan Pemilu
Bahwa dalam laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Sahroni tersebut, Terlapor disebut beralamat di Istana Merdeka, Jl. Merdeka Utara, RT 2 RW 3, Gambir Jakarta Pusat. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan K.H Ma’ruf Amin tidak beralamat di tempat sebagaimana disebutkan dalam laporan tersebut. Dengan demikian, laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut jelas cacat formil dan tidak selayaknya diregistrasi apalagi dilanjutkan ke dalam Sidang Pemeriksaan.
Namun Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan pemanggilan terhadap Terlapor dengan mengubah secara sepihak alamat Terlapor dengan mengalamatkan surat ke alamat Tim Kampanye Nasional Gedung High End MNC Tower, Jl. Kebon Sririh Kav. 17-19, Jakarta Pusat.
5. Bahwa seluruh rangkaian proses penanganan dugaan pelanggaran administratif kampanye dengan Terlapor Pasangan Calon Nomor 01 telah secara nyata merugikan pihak kami, baik secara materiil maupun secara moril. Alasannya, proses penyelesaian pelanggaran tersebut telah diliput oleh media massa secara luas dan nuansa pemberitaannya mengesankan bahwa Pasangan Calon Nomor 01 yaitu Bapak Ir. Joko Widodo dan KH K.H Ma’ruf Amin tidak patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Padahal, Tim Kampanye Nasional dalam setiap persidangan selalu hadir, tapi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta cq. Majelis Pemeriksa tidak mengakui kehadirannya mewakili Terlapor dengan alasan tidak membawa Surat Kuasa.
Sehubungan dengan hal-hal yang telah kami uraikan tersebut, kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas seluruh proses pengawasan Pemilu di seluruh Indonesia, untuk melakukan Evaluasi dan Teguran terhadap majelis pemeriksa Perkara No. 002/LP/PP/ADM/Prov/12.00/X/2018 dan mengambil kebijakan dan tindakan yang patut dan layak agar penanganan dugaan pelanggaran administratif kampanye yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01 dalam Pemilu tahun 2019 dapat dilaksanakan dengan baik dan adil.
Demikian hal ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami haturkan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved