Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GERAKAN Pemuda Ansor (GP Ansor) mengakui bahwa Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) NU telah membakar bendera yang berlafalkan tauhid di acara peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut Jawa Barat Senin (22/10) lalu. GP Ansor secara tegas menyebutkan bahwa bendera yang dibakar tersebut adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Beberapa oknum Banser secara spontan melakukan pembakaran bendera HTI. Pembakaran dilakukan di tengah peringatan Hari Santri Nasional," ungkap Sekjen GP Ansor Abdul Rochman saat konferensi pers di Gedung GP Ansor, Jakarta, Rabu (24/10).
Atas tindakan oknum Banser tersebut, menurut Rochman akan diberi peringatan oleh Pimpinan Pusat GP Ansor. "Pimpinan pusat akan memberikan peringatan karena telah menimbulkan kegaduhan publik dan persepsi yang tidak seimbang sehingga banyak pihak mendapatkan kesan yang tidak objektif," jelas Rochman.
Baca juga: GP Ansor Tegaskan Tidak Bakar Bendera Tauhid
Menurutnya apa yang dilakukan Banser semata untuk menertibkan oknum yang membawa bendera HTI karena dianggap melanggar peraturan dari panitia peringatan Hari Santri Nasional.
Lebih lanjut Rochman mengatakan, GP Ansor yakin bahwa bendera yang dibakar adalah bendera HTI. Hal tersebut juga ditegaskan melalui pernyataan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto.
"Pernyataan Kapolda Jawa Barat di media massa menegaskan telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan bendera tersebut adalah bendera HTI. Itu sekaligus membenarkan pernyataan kami,"ungkap Rochman
Ia mengungkapkan ternyata pada saat peringatan Hari Santri Nasional di beberapa daerah juga mengibarkan bendera HTI diantaranya, Tasikmalaya, Sumedang, Cianjur, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Semarang.
"Ini menunjukan dugaan bahwa ada aksi pengibaran bendera HTI yang dilakukan secara sistematis dan terencana," tegas Rochman.
Menurutnya pengibaran bendera HTI tersebut merupakan tindakan melawan hukum. Sebab, kata dia, HTI telah dinyatakan terlarang melalui Putusan Pengadilan.
"Dan merupakan tindakan provokatif terhadap ketertiban umum, sekaligus mencegah lafadz suci Tauhid dimanfaatkan untuk gerakan-gerakan politik khilafah." pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved