Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Made Ladra (53) ditangkap aparat Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Bali. Made Latra ditangkap karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selama setahun tim telah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan TPPU yang diperbuat oleh Ladra. Pelaku yang pernah menjabat Kepala LPD selama 20 tahun ini dianggap merugikan keuangan atau perekonomian negara sekitar Rp 15.352.059.425.
Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan didampingi Kasubbdit III (Tipikor) AKBP Ida Putu Wedanajati mengatakan masalah ini bermula pada 2017 lalu, dimana nasabah mulai resah dengan manajemen di LPD. Saat nasabah hendak menarik dananya ternyata tidak bisa, lantaran kas LPD kosong. Untuk diketahui, ada sekitar 500 nasabah di LPD tersebut. Karena ada yang tidak beres terhadap pengelolaan keuangan LPD, warga langsung melaporkan kasus ini ke Polda Bali.
"Modusnya, pelaku membuat pinjaman fiktif, tabungan fiktif, sistem keuangan LPD Kapal fiktif atau melunasi pinjaman pribadi dan keluarga menggunakan uang fiktif. Menggelapkan gaji karyawan dan menggelapkan uang debitur serta menarik uang nasabah, " terang AKBP Ruddi, Rabu (24/10).
Dijelaskan, kasus ini ditangani sejak 2017 dan diproses hingga ke penyidikan. Mengingat pelaku tidak mengindahkan panggilan penyidik, akhirnya dilakukan penangkapan di rumahnya pada Senin (22/10).
"Tersangka dijerat kasus korupsi dan pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Pelaku telah menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana LPD untuk memperkaya diri sendiri, " jelasnya.
Terkait kasus ini, penyidik telah menyita sebanyak 129 barang bukti berupa dokumen transaksi LPD Kapal, sertifikat tanah, sertifikat jaminan atau anggunan, kwitansi penerimaan/pembelian tanah, buku tabungan dan dokumen fiktif.
"Tim penyidik telah memeriksa sebanyak 60 saksi, terdiri dari pegawai, pengurus, badan pengawas, debitur, nasabah dan pihak lain. Atas perbuatan pelaku, disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Ayat 8 juncto Pasal 77 atau Pasal 78 UU TPPU, " pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved