Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN PKS Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
"Saya diperiksa sebagai saksi, ya, dalam tahap penyidikan, (pemeriksaan) berjalan sangat lancar. Tadi saya ditanya sekitar 11 pertanyaan terkait kasus terkait dan semuanya sudah saya jawab sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya," ujar Sohibul usai diperiksa di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (23/10).
Ia yakin laporan terhadap dirinya sudah tidak bisa diproses lagi lantaran pihak pelapor, Fahari Hamzah, sudah mencabut laporannya pada 14 Mei lalu.
Karena itu ia juga yakin Polri akan bertindak profesional dalam menangani kasus yang membelitnya itu.
"Menurut yang saya ketahui dan baca bahwa sebuah delik aduan yang dicabut itu tidak bisa dilanjutkan. Ini sudah saya sampaikan kepada penyidik dan penyidik insya Allah akan mempertimbangkan ini," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sohibul, Indra, mengatakan kliennya menyampaikan keterangan kita relatif sama dengan pemeriksaan sebelumnya bahwa laporan pelapor tidak berdasar.
"Apa yg disampaikan Pak Sohibul pada 1 Maret bukanlah fitnah dan tidak ada unsur pencemaran nama baik di sana," kata dia.
Kepada penyidik, pihaknya juga menghadirkan bukti yang sama seperti pekan lalu berupa 19 tangkapan layar percakapan, 6 video, 3 berkas dokumen.
Sohibul Iman dilaporkan Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya pada 8 Maret 2018 lalu, atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang.
Laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Sementara itu, Fahri Hamzah telah diperiksa selama dua jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, untuk dimintai keterangan tambahan terkait laporannya atas Presiden PKS Shohibul Iman pada Rabu (2/5). (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved