Bawaslu Akan Periksa Pelapor Dugaan Iklan Kampanye Capres-Cawapres di Media Massa

Nurjiyanto
22/10/2018 21:30
Bawaslu Akan Periksa Pelapor Dugaan Iklan Kampanye Capres-Cawapres di Media Massa
(MI/Bary Fathahilah)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil pelapor terkait adanya pemasangan iklan nomor rekening tim sukses pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin di dua media cetak nasional yang diduga merupakan iklan kampanye.

Hal tersebut dikatakan oleh Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo yang menuturkan pemanggilan tersebut dilakukan sebagai proses klarifikasi. Rencanya pemanggilan tersebut akan dilakukan pada pekan ini.

"Jadi setelah ini tentu yang mau dilakukan oleh Bawaslu adalah proses pemeriksaan, klarifikasi. Nah ini pertama yang akan dipanggil pelapor dulu terkait dengan pokok laporannya," ujarnya saat dihubungi, Senin (22/10).

Dirinya menuturkan pihaknya telah meregistrasi laporan tersebut pada Jumat (19/10) pekan lalu. Ratna menuturkan pihaknya memiliki waktu selama 14 hari terhitung laporan tersebut terigstrasi dalam menganalisis serta mengkaji laporan tersebut. Ditanya terkait adanya kemungkinan pemanggilan pihak Tim Kampanye paslon nomor 01 pihaknya masih belum dapat memastikan hal tersebut.

"Waktu 14 hari ini kami gunakan buat melakukan segala kewajiban kita. Periksa pelapor, terlapor, saksi, melakukan analisis, kajian, dan itu juga sama- kita lakukan dengan kepolisian, kejaksaan, dan sentra Gakkumdu," ujarnya.

Sebelumnya, komisioner Bawaslu Mohammad Afifuddin mengungkapkan pihaknya akan menindaklanjuti pemberitaan iklan Jokowi-Ma'ruf yang diduga sebagai iklan kampanye di dua media cetak nasional sehingga diduga sebagai sebuah pelanggaran.

Pasalnya, merujuk pada pasal 23 ayat (1) huruf f dan huruf g UU Pemilu bahwa iklan kampanye baru dapat dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan 1 (satu) hari sebelum dimulainya masa tenang. Karenanya pemasangan iklan pada media massa dibatasi hanya pada 24 Maret hingga 13 April 2019. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya