KPU : Debat Di Lembaga Pendidikan Tabrak Aturan Yang Berlaku

Nurjiyanto
22/10/2018 21:00
KPU : Debat Di Lembaga Pendidikan Tabrak Aturan Yang Berlaku
(Dok MI)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menuturkan adanya usulan penyelenggaran debat dilakukan di lembaga pendidikan akan menabrak aturan yang saat ini berlaku.

Pihaknya memandang debat merupakan salah satu metode kampanye sehingga jika hal tersebut dilakukan di lembaga pendidikan akan bertabrakan dengan aturan yang ada saat ini.

Dirinya pun menuturkan baiknya debat dilakukan ditempat-tempat yang memang dibolehkan dalam aturan yang berlaku saat. Meski demikian dirinya memghormati adanya usulan terkait pelaksanaan debat di lembaga pendidikan.

"Jadi kenapa kita masih berpikir debat itu dilaksanakan di luar kampus karena debat itu adalah salah satu dari 9 metode kampanye," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (22/10).

Pihaknya pun saat ini tengah mengidentifikasi isu yang nantinya akan dijadikan tema dalam debat kontestasi Pilpres 2019. Selain itu pihaknya juga tengah menyiapkan siapa saja yang nantinya akan menjadi panelis dan moderator.

Wahyu menuturkan rencananya debat tersebut akan dilakukan 5 kali dengan agenda debat capres-cawapres, debat capres, serta debat cawapres. Agenda tersebut nantinya akan dilaksanan tahun depan yakni pada 2019 .

"Lima kali rencananya akan kita mulai di 2019. Kita juga sudah mulai mengidentifikasi isu-isu utama, panelis-panelis dan narasumber. Jadi nanti kita akan undang berbagai pihak untuk merumuskan isu-isu utama," ungkapnya.

Aturan terkait pelarangan kampnye di tempat pendidikan diatur dalam pasal 280 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal 280 huruf h disebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengusulkan debat capres KPU digelar di kampus-kampus terpilih tanpa dihadiri para pendukung. Adanya usulan tersebut dikarenakan agar para akademisi dan mahasiswa dapat bebas berdialog dan mengkritisi semua visi-misi kandidat. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya