Ketua MA Belum Terima Surat Pemberhentian Bupati Talaud

Putri Rosmalia Octaviyani
22/10/2018 20:34
Ketua MA Belum Terima Surat Pemberhentian Bupati Talaud
( ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KETUA Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengaku belum menerima secara langsung surat permintaan pemberhentian Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip. Ia mengaku juga belum menerima pemberitahuan mengenai surat yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.

"Belum belum, saya belum terima surat itu, saya belum tahu," ujar Hatta, di Manado, Senin, (22/10).

Sebelumnya, pemberhentian Sri Wahyuni telah disetujui Menteri Mendagri, Tjahyo Kumolo. Kini prosesnya terus berlanjut dimana surat permohonan putusan terhadap pelanggaran Bupati SWM telah dilayangkan ke MA.

Surat permohonan telah dilayangkan Mendagri ke MA tanggal 9 Oktober 2018 dengan nomor surat 356/7807/OTDA. Surat itu kini tinggal menunggu waktu dan menjadi penentuan bagi nasib Bupati Talaud.

Pemberhentian Sri Wahyuni oleh Kemendagri sehubungan dengan dugaan pelanggaran perundang-undangan. Antara lain, undang undang no 23 tahun 2014, undang undang no. 5 tahun 2014 dan undang undang no. 10 tahun 2016.

Bupati Kepulauan Talaud melanggar ketentuan perundang undangan dan melakukan pergantian pejabat dimasa Pilkada dan tidak sesuai dengan undang-undang no. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sri juga telah ditetapkan melanggar aturan Kemendagri karena berangkat ke luar negeri tanpa izin gubernur dan Mendagri. Dia melakukan perjalanan ke AS selama 3 pekan tanpa izin. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya