Berkas Perkara Nur Mahmudi Tahap Dua Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kisar Rajaguguk
22/10/2018 20:26
Berkas Perkara Nur Mahmudi Tahap Dua Dilimpahkan ke Kejaksaan
(MI/BARY FATHAHILAH)

UNTUK kedua kalinya, Penyidik Tipikor Polresta Depok kembali melimpahkan berita acara perkara mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok Harry Prianto ke Kejaksaan Negeri Depok, Senin (22/10).

Kepala Polresta Depok Komisaris besar Didik Sugiarto membenarkan BAP tersangka Nur Mahmudi dan Prihanto telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Depok. “ Ya, hari ini berkas tahap dua Nur Mahmudi dan Prihanto telah kami limpahkan, “ kata Didik Senin (22/10)

Polisi sebelumnya menyatakan Nur Mahmudi dan Prihanto terlibat kasus penyewengan proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru, Kecamatan Tapos 2015. Nur Mahmudi dan Prihanto menjadi tersangka sejak 20 Agustus 2018.

Sebelumnya Polresta Depok telah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru, ke Kejaksaan Negeri Depok. Namun dikembalikan lagi untuk dilengkapi.

Secara terpisah Tokoh antikorupsi Kota Depok Kasno mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari berani menangani dugaan kasus korupsi Wali Kota Depok dua periode 2006-2016 dan mantan Sekretaris Kota Depok Harry Prihanto.

Kasno menyebut, setelah badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa barat mengeluarkan hasil audit kerugian negara proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru, Kecamatan Tapos Agustus 2018, Setelah Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan Nur Mahmudi dan Prihanto tersangka 20 Agustus 2018, Sufari terkesan tertutup soal informasi publik dilingkup Kejaksaan Negeri Depok.

Kasno mengatakan sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik, Sufari harus memberikan informasi terkait penanganan dugaan kasus korupsi yang dilakukan mantan Presisen Partai Keadilan (PK) kini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan anak buahnya Prihanto.

“ Sufari harus memberikan penjelasan tentang kasus Jalan Nangka. Apa yang sudah dilakukan, kapan Nur Mahmudi dan Prihanto ditahan atau tidak.Sehingga publik tahu. Ini bukan hal rahasia,” pungkasnya.

Ia mengaku aneh, karena Sufari sama sekali tak membolehkan anak buahnya berbicara mengenai kasus Nur Mahmudi dan Prihanto. “ Saya melihat seperti ada kejanggalan penanganan kasus Nur mahmudi dan Prihanto. Masa tak diberikan kewewenangan ke anak buah bicara, “ pungkasnya

Selain aktivis, Kasno mengatakan, Sufari juga tidak terbuka kepada awak media. Media massa adalah mitra penting aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Karena itu perlu ada sinergitas antara lembaga penegak hukum dan media massa

Lebih lanjut, Kasno meminta agar kasus Nur Mahmudi dan Prihanto tersebut tidak di petieskan karena aktivis anti korupsi dan warga Kota Depok akan mengawal kasus sampai sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jawa barat.. “ Publik tidak bisa dipandang sepele. Kasus ini juga sudah penetapan tersangka, kenapa tidak ditahan, pastinya ngeri-ngeri sedap dan takut di benci masyarakat, seharusnya ini di lakukan demi tegaknya fairplaynya hukum. bukankah kalimat “semua sama di mata hukum” selalu di kumandangkan oleh semua aparat hukum, termasuk Kejaksaan dan aparat Kepolisian,” jelasnya.

Beberapa manfaat yang akan di dapat jika Nur Mahmudi dan Prihanto di tahan oleh Kejaksaan Negeri nantinya adalah pemulihan nama baik, lembaga peradilan masih diisi sosok yang suci dan bersih. “Dan terpenting memberikan contoh ke masyarakat bahwa semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dimata hukum,” pungkasnya. Menanggapi Kasno, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari yang dikonfirmasi lewat WhatShapp tidak merespon. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya