Kementerian PU-Pera Selidiki Adanya Dugaan Pelanggaran Meikarta

Andhika Prasetyo
22/10/2018 18:54
Kementerian PU-Pera Selidiki Adanya Dugaan Pelanggaran Meikarta
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak )

KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) tengah menulusuri dugaan tindak pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang kawasan hunian Meikarta yakni PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK).

Adapun, dugaan pelanggaran yang dumaksud ialah terkait pembangunan rumah susun. Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun disebutkan bahwa syarat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah keterbangunan paling sedikit 20%.

"Artinya, pengembang baru bisa memasarkan dan menjual produk mereka jika tingkat keterbangunan proyek sudah mencapai 20%," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyedia Perumahan Kementerian PU-Pera Khalawi Abdul Hamid di Jakarta, Senin (22/10).

Saat ini, lanjut Khalawi, proses penyelidikan masiy berlangsung sehingga pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah LPCK benar melakukan tindak pelanggaran.

"Kami masih proses. Tetapi, jika ada pelanggaran, kami akan keluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mereka karena izin itu keluar dari sana," jelas Khalawi.

Sedianya, Kementerian PU-Pera, melalui Badan Pengembangam Infrastruktur Wilayah (BPIW), telah dua kali memanggil pihak pengembang Meikarta guna memberikan penjelasan terkait proyek yang tengah mereka jalankan tersebut. Pihak pengembang diketahui membangun kawasan hunian di daerah Cikarang, Jawa Barat, itu tanpa koordinasi sebelumnya dengan pemerintah. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya