Caleg Pindahan Parpol Otomatis Tidak Mendapat Hak Keuangan

Golda Eksa
22/10/2018 18:49
Caleg Pindahan Parpol Otomatis Tidak Mendapat Hak Keuangan
(MI/Susanto)

SIAPAPUN calon anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah yang pindah partai politik dan masuk daftar calon tetap (DCT) otomatis tidak akan menerima hak keuangan sebagai wakil rakyat.

Hal itu dikemukakan oleh anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI Irma Suryani Chaniago dan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Effendi Simbolon, ketika dihubungi, Senin (22/10).

Menurut Irma, ketentuan mengenai penerimaan hak keuangan bagi anggota DPR dan DPRD yang pindah partai atau mengalami pergantian antar waktu (PAW), sudah jelas dan tidak mungkin dilanggar.

"Kalau sudah di PAW, ya enggak bisa karena hak keuangannya sudah langsung dari Kemenkeu dan secara otomatis diputus. Sudah enggak berhak lagi karena suratnya sudah keluar, sudah diserahkan kepada yang baru," ujarnya.

Senada disampaikan Effendi. Menurut dia, indikasi adanya penggunaan hak keuangan tersebut sedianya tidak dianggap oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai sebuah pelanggaran.

"Yang penting saat dia pindah, itu tidak boleh lagi berhak menerima hak keuangan. Tapi kalau dia kemudian masih meneruskan (mengambil hak keuangan), baru dianggap pelanggaran," katanya.

Effendi mengaku kader PDI Perjuangan, terutama yang beredar di level daerah, banyak yang pindah ke parpol lain. Realitas tersebut pun dinilai wajar karena itu merupakan keputusan pribadi masing-masing pihak yang tidak bisa dilarang.

"Kebanyakan sih kader yang ada di daerah. Mereka nyeberang, ya tidak apa-apa. Itu karena mereka tidak dapat slot di partai dan kemudian pindah. Tetapi, kalau masih saja menerima hak keuangan, ya tidak boleh," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya